Penuhi Sarat Zonasi PPDB Warga Kelurahan Perhentian Marpoyan Leges KK Lama

Kepala SMAN 4 Hj.Yan Khoriana,M.Pd

Ojenews.com Pekanbaru Riau
Negeri Smart Sity Madani-Kebijakan pendidikan nasional yang menerapkan sistem Zonasi dalam PPDB 2018 menimbulkan persoalan tersendiri bagi masyarakat kelurahan Perhentian Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Riau.

Pasalnya, pemerintah Provinsi Riau melalui Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Zonasi PPDB menetapkan Kartu Keluarga (KK) berusia minimal 6 bulan sebagai legalitas domisili persyaratan Zonasi PPDB. Syarat ini dirasakan warga kurang berpihak kepada warga kelurahan yang baru saja dimekarkan itu.

Bacaan Lainnya

Sebahagian warga Perhentian Marpoyan usia penerbitan KK belum mencapai 6 bulan dan ini menjadi masalah ketika melakukan pendaftaran PPDB.

Terkait usia KK yang dimiliki warga Kelurahan Perhentian Marpoyan tersebut, Kepala SMA Negeri 4 Kota Pekanbaru Hj.Yan Khoriana,M.Pd di ruang kerjanya, Senin (02/07/18) mengatakan bahwa warga kelurahan Perhentian Marpoyan yang usia KK nya belum cukup 6 bulan bisa melakukan pendaftaran dengan melampirkan foto copy KK lama yang dilegalisir Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekanbaru.

“Ini kasus yang ditemui hari ini disekolah kita. Zonasi kita ada 3 kelurahan Sidomulyo Timur, Maharatu dan Perhentian Marpoyan, sementara warga perhentian marpoyan banyak memiliki KK baru yang usianya belum mencapai 6 bulan, dan untuk itu warga bisa mendaftar dengan melampirkan KK lama yang dilegalisir Disdukcapil,”jelas Hj.Yan Khoriana.

Situasi hari pertama pengambilan formulir pendaftaran di SMAN 4

Dijelaskan Hj.Yan Khoriana tahun ini SMA Negeri 4 memiliki daya tampung sebanyak 256 siswa.

“Daya tampung tahun ini berjumlah 256 diluar anak tinggal kelas, anak guru, dan akan terbagi pada 8 rombel. Jumlah ini sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh aturan,” terangnya.

Sebelum mengahiri keterangannya Hj.Yan Khoriana,M.Pd mengatakan terkait temuan dan permasalahan dalam PPDB tersebut pihaknya akan selalu berkordinasi ke-Dinas Pendidikan agar keputusan dan kebijakannya tidak merugikan masyarakat calon peserta didik.(dy).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *