Pengacara Kasus Pengeroyokan Alfitra,Adukan Penyidik ke Divisi Propam Polda RIAU

Ojenews.com Kuansing Riau.
Bosatu Nogori Maju,-44 hari berselang kasus pengeroyokan terhadap Alfitra Arianto Alias Alfitra Salam (akun facebook) tidak kunjung ada penetapan tersangka terhadap kasus pengeroyokan yang terjadi di Kabupaten Kuansing Riau beberapa bulan silam.

Terkesan lamban dalam penetapan tersangka akhirnya,Alfitra Arianto berbarengan dengan penasehat hukumnya telah melaporkan kejadian pengeroyokan terhadap dirinya (Alfitra) tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/95/IX/2019/Riau/SPKT//Res tanggal 11 september 2019.

Disamping itu Alfitra Arianto juga telah dimintai keterangan oleh penyidik atau penyidik pembantu Satreskrim polres kuantan singingi dan telah menghadirkan saksi-saksi yang melihat lansung tindak pidana pengeroyokan tersebut.

Penyidik Reskrim polres Kuansing juga sudah memeriksa saksi-saksi yang melihat langsung kejadian pengeroyokan tersebut serta mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) helai baju korban, 1 (Satu) unit handphone xioami milik korban yang hancur disaat aksi pengeroyokan terjadi,hasil visum et Repertum korban, Rekaman CCTV,dimana di dalam rekaman CCTV tersebut sangat jelas terlihat wajah dan peran masing-masing terduga pelaku pengeroyokan tersebut,dimana identitas terduga pelaku juga sudah diketahui dan dikantongi pihak penyidik.

Mohammad Irfan selaku penasehat hukum saudara Alfitra Arianto alias Alfitra Salam menjelaskan,”kami selaku penasehat hukum dari klien kami menduga adanya upaya pelemahan alat bukti dalam kasus ini oleh Penyidik Reskrim Polres Kuansing, bahkan mulai dari kami membuat laporan tertanggal 11 September 2019 bulan lalu hingga saat ini terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan belum diamankan oleh penyidik,”sebutnya.

Ditambahkan Irfan lagi ” Sampai saat ini belum ada perhatian dan tindak lanjut serta progress sesuai dengan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan bermasyarakat, berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, karena itu kami selaku penasehat hukum pelapor menduga penyidik atau penyidik pembantu satreskrim polres Kuantan Singingi tidak profesional dan prosedural, diskriminatif, maladministrasi, intimidasi dan kriminalisasi,” tuturnya

Saat ditanyakan prihal pengaduan kliennya, Irfan juga membenarkan bahwa ia mengirimkan surat pengaduan terkait proses hukum yang menimpa kliennya tersebut dan menjelaskan, ” ya kita sudah mengirim surat kepada Propam Polres Kuansing, Kapolres Kuansing Kadiv Propam Polda Riau, Kapolda Riau, kompolnas, Ombudsman, Komisi III DPR RI,”jelasnya.

Terkait kasus pengeroyokan tersebut Irfan berharap penyidik bisa bersikap profesional, pasalnya ia menilai terduga pelaku pengeroyokan tersebut sudah sepatutnya diamankan dan diproses oleh penyidik Reskrim Polres Kuansing.

“kami berharap agar aparat kepolisian bisa bertindak profesional dalam menangani perkara ini, agar tidak memiliki penilaian kurang baik dari masyarakat. Sikap kepolisian harusnya tegak lurus (vertikal) dalam menerapkan hukum,dan tidak mengenepikan pengayoman,melayani,dan melindungi,termasuk juga hak hak masyarakat,tanpa timbang pilih,” tutup Irfan.(neneg).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *