
Ojenews.com.Pekanbaru.Riau.
Ditahun 2017 ini Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Bagian Hukum menargetkan 15 Peraturan Daerah (Perda) disahkan dari 29 ranperda yang diusulkan.
Kabag hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Pekanbaru Syamsuwir menjelaskan, 29 ranperda tersebut sudah termasuk gabungan dari ranperda yang tertinggal dan belum mendapat pengesahan dari DPRD Kota Pekanbaru pada tahun sebelumnya.
“Tahun ini kita targetkan 15 Perda disahkan. Usulan kita sebanyak 29 perda , ini termasuk yang belum sempat disahkan tahun kemaren,”katanya.
Masih Syamsuwir, dalam pengusulan pembahasan, pihaknya tetap mengacu kepada skala prioritas dengan mempedomani tiga kunci pokok. Pertama Perda yang harus terbit dikarenakan perintah Undang undang, kedua Perda yang harus terbit karena keputusan pengadilan dan yang ketiga Perda yang harus terbit karen perintah Walikota.
“Usulan pembahasan kita tetap mengacu kepada skala prioritas dan yang utama itu adalah Perda pelayanan masyarakat. Contohnya Perda pelayanan terpadu satu pintu,”pungkasnya.(oje).