Pemko Pekanbaru Melalui Dinas Pendidikan Sambut Baik dan Dukung Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026

Ojenews.com Pekanbaru Riau,-Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026, yang diberlaku mulai 5 Februari 2026, mengatur petunjuk teknis verifikasi dan validasi jumlah peserta didik per rombongan belajar (rombel) serta jumlah rombel di sekolah dalam kondisi pengecualian. Aturan ini membatasi kapasitas SD secara ketat untuk menjaga kualitas pendidikan. Pemko Pekanbaru melalui dinas terkait menyambut baik atas kebijakan pengaturan rombel dan jumlah siswa dalam satu rombel.

Bentuk dukungan tersebut setakad ini telah melakukan berbagai kajian agar Kepmendikdasmen tersebut dapat diterapkan secara utuh dan terkait perihal tersebut Kepala Bidang Pendidikan Dasar Sardius,S.Pd melalui Kasi Kurikulum Pendidikan Dasar Juni Kardi,M.Pd menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan Pekanbaru telah melakukan berbagai upaya agar Kepmendikdasmen tersebut dapat diterapkan di sekolah di Pekanbaru.

“upaya dukungan yang kita lakukan setakad ini adalah mendata jumlah usia sekolah SD di wilayah Kota Pekanbaru dan jumlah rombel yang tersedia.Dari data tersebut akan dapat dilakukan penerapan jumlah rombel dan jumlah siswa dalam satu rombel sesuai juklak dan juknis dalam Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 tersebut,”kata Juni Kardi.

Dijelaskannya lebih jauh bahwa dalam Penerimaan Siswa Baru (PSB) tahun ini untuk tingkat SD ada beberapa sekolah yang dikurangi daya tampungnya, jika sekolah itu menamatkan siswa tahun ini 4 rombel dalam PSB nanti diberi kuota 3 rombel dengan jumlah siswa saturombel sesuai dengan juknis di Kepmendikdasmen No.14 Tahun 2026,”sebutnya.

Juni Kardi,M.Pd berharap sekolah tingkar SD di Pekanbaru dapat terlaksana sesuai dengan tujuan diterbitkannya Kepmendikdasmen tersebut.

“harapan kita kendati bertahap sampai tahun 2028 semua sekolah SD di Pekanbaru sudah tidak ada kagi yang dabel sip dalam belajar sehingga sesuai dengan standar maksimal rombel sesuai aturan, SD/MI memiliki batas maksimal 28 siswa per kelas.Sekolah wajib mematuhi kuota ini karena kelebihan siswa tanpa mekanisme verifikasi akan menyebabkan data invalid di Dapodik,”ujarnya.

Sebagai mana diketahui keputusan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan pendidikan yang adil, berkualitas, dan mengakomodasi kebutuhan spesifik daerah.(dy).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *