Pemko Gandeng BRK dan BNI Dalam Pembayaran Retribusi Angkutan Sampah Nontunai

Ojenews. Com Pekanbaru Riau,-
Pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru menggandeng Bank Riau Kepri (BRK) Syariah dan Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai kas daerah (Kasda) pembayaran retribusi pelayanan pengangkutan sampah nontunai di Pekanbaru.

Kerjasama dengan dua bank pemerintah tersebut dalam pembayaran retribusu pelayanan angkutan sampah, tertuang dalam surat edaran (SE) Penjabat (Pj) wali kota (Wako) Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, nomor: 61/SE/2024, tanggal 11 September 2024.

Dalam Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh BUMN, BUMD, mal, pertokoan,seluruh pelaku usaha lainnya, sekolah, rumah sakit pemerintah/swasta atau sejenisnya, developer, para kepala OPD, camat, lurah dan masyarakat luas, Risnandar Mahiwa menyatakan, pembayaran wajib retribusi pengangkutan sampah pada Kasda di Bank BRK nomor rekening (norek) 107.02.00.00192, dan pada Bank BNI norek 1341589793.

Menurut Risnandar Mahiwa, tujuan diberlakukan pembayaran retribusi pelayanan pengangkutan sampah nontunai melalui bank dimaksudkan mengoptimalisasikan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru melalui retribusi pelayanan persampahan yang akuntabel, transparan dan tertib administrasi.

Terkait ini, Risnandar meminta kepada seluruh badan usaha yang menerima manfaat jasa pelayanan pengangkutan sampah untuk melakukan pembayaran pada kedua kas daerah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dengan nomor rekening yang telah ditentukan itu.

Risnandar Mahiwa menyampaikan terima kasih atas partisipasinya dan dukungan semua pihak atas penerapan Surat Edaran ini.(kw)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *