Pemkab Pelalawan Lakukan Gerak Cepat Atasi Problema Taman Nasional Teso Nilo

Ojenews.com Pelalawan Riau,-Gerak cepat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan dalam upaya menangani sengkarut kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) tepat waktu, ditengah konflik kawasan yang nyaris saja memicu kesalah pahaman bagi warga yang menempati wilayah yang tentu saja merupakan punya Taman Nasional dan di bawah penguasaan Negara.

Namun, bagi masyarakat yang telah lama bermukim disana atau pun juga memiliki sejumlah aset perkebunan tentu saja keputusan yang diambil oleh Negara dalam rangka mengambil alih kawasan tentu saja dirasa tidak adil apalagi jangka waktu relokasi yang di berikan hanya seratus hari

Dengar pendapat sudah dilakukan oleh Pemkab Pelalawan, baik di pusat Pemerintahan Kabupaten, Pelalawan, Pangkalan Kerinci, maupun turun langsung ke lapangan, di lokasi konflik wilayah TNTN. solusi untuk meredam kepanikan masyarakat pun sudah dibuat dan melibatkan sejumlah stake holder terkait

Sebelumnya, ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Penyelamat Habitat Gajah Sumatera menggelar aksi damai, Selasa (24/6/2025), di depan Kantor Gubernur Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Aksi ini merupakan bentuk dukungan terhadap langkah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam menyelamatkanTaman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dari berbagai aktivitas ilegal.

Koordinator aksi, Daffa Hauzan Nabil, menegaskan bahwa unjuk rasa ini adalah respons atas protes sejumlah warga yang menolak relokasi dari TNTN. Ia menyebut, pemukiman dan kebun ilegal di kawasan konservasi telah menghancurkan habitat Gajah Sumatera.

“Kami aliansi masyarakat penyelamatan Gajah Sumatera mendukung dan meminta penegak hukum dalam hal ini Satgas PKH agar menuntut dan mengadili seadil-adilnya para perambah TNTN yang merusak habitat gajah Sumatera,” ujar Daffa dalam orasi.

Massa membawa poster dan spanduk bertuliskan dukungan terhadap konservasi, serta dua boneka gajah bernama Tari dan Domang sebagai simbol kepedulian. Aksi juga diisi pembacaan puisi lingkungan dan doa bersama.

Aliansi menyampaikan lima tuntutan utama. Pertama, penghentian seluruh aktivitas ilegal di TNTN seperti pembukaan lahan, kebun sawit ilegal, dan pembalakan liar. Kedua, restorasi ekosistem yang transparan dan melibatkan masyarakat. Ketiga, penegakan hukum tanpa kompromi. Keempat, patroli terpadu bersama masyarakat adat dan lembaga konservasi. Kelima, perlindungan menyeluruh terhadap Gajah Sumatera melalui penguatan koridor satwa dan edukasi publik.

Di Kantor Gubernur Riau, massa diterima Kepala Satpol PP Riau, Hadi Penandio, yang menerima boneka gajah sebagai simbol amanah. Ia menyatakan petisi masyarakat akan diteruskan ke Satgas PKH dan Gubernur Abdul Wahid.

“Kita semua rakyat Riau harus mencintai lingkungan, flora, dan fauna di Bumi Lancang Kuning. Aspirasi masyarakat ini akan kami sampaikan kepada pihak terkait,” kata Hadi.

Setelah itu, massa melanjutkan aksi ke Kejaksaan Tinggi Riau. Di sana, mereka disambut perwakilan Satgas PKH dari unsur Kejati, Simon. Ia menyatakan komitmen terhadap penegakan hukum lingkungan.

“Kami tegak lurus. Aspirasi teman-teman hari ini memperkuat semangat kami dalam menindak para pelanggar hukum lingkungan,” ujar Simon.

Aksi damai ini menjadi bentuk solidaritas masyarakat dalam menjaga kelestarian TNTN yang selama ini terancam alih fungsi lahan. Aliansi berharap dukungan ini mempercepat langkah penyelamatan kawasan dan menjaga keberlangsungan hidup Gajah Sumatera

Reaksi ini sebenarnya sudah sesuai dengan amanat undang – undang dan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Wewenang pemerintah dalam pengelolaan lingkungan secara konstitusional bertumpu pada ketentuan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, yaitu “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Namun tentu saja tim yang bergerak langsung oleh intruksi Presiden Prabowo Subianto ini, tidak asal- asalan dalam melakukan investigasi di lapangan hal tersebut terbukti dengan sejumlah temuan

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PK).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *