
Ojenews.com Pekanbaru Riau.
Negeri Smart City Madani-Pembangunan Halte Bus Rumah Sakit Eka Hospital yang terletak dipinggir Jalan Soekaro Hatta Marpoyan Damai Pekanbaru disinyalir melangar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru No.7 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan.
Perda tersebut pada Paragraf 7 Pasal 22 Ayat 2 bagian A disebutkan Bangunan yang terletak di jalan Arteri GSMB ditetapkan minimal 20 meter dari patok rencana Daerah Milik Jalan atau setengah dari lebar rencana Daerah Milik Jalan.
Sementara hasil pantauan media Www.Ojenews.com dilokasi, Halte Bus yang dibangun permanen oleh pihak Rumah Sakit Eka Hospital yang berukuran lebih kurang 4×6 meter itu berada tepat dipinggir Jalan Soekarno Hatta.
Terkait perihal bangunan Halte tersebut, Kadiv Layanan Pelanggan Rumah Sakit Eka Hospital Bachdarisma Nellawaty Nur didampingi pegawai Humas Dani kepada media Www.Ojenews.com mengatakan, bangunan Halte Bus tersebut dibangun sudah mendapat rekomendasi dari Camat Marpoyan Damai dan selain itu usulan pembangunan juga sudah dibahas bersam Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.
“Kita bangun Halte itu untuk memudahkan akses masyarakat mengunjungi Rumah sakit Eka Hospital dan ini semua sudah melalui rekomendasi camat.Kita ingi masyarakat mendapatkan dan memanfaatkan fasilitas transportasi yang disediakan Pemerintah Kota pekanbaru untuk sampai ke Rumah Sakit Eka Hospital,”kata Nellawaty Selasa (12/2/2019) di Rumah Sakit Eka Hospital Jalan Soekarno Hatta Marpoyan Damai Pekanbaru.
Masih keterangan dari Bachdarisma Nellawaty Nur, Halte Bus tersebut juga dibangun dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) Rumah Sakit Eka Hospital.
“Kita membangun Halte Bus itu menggunakan dana CSR kita.Dan ini menurut saya tidak menyalahi dari aturan penggunaan dan itu,”ujarnya.
Senada dengan Bachdarisma Nellawaty Nur, Dani menambahkan bahwa selain melakukan kordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan Kota pekanbaru pihaknya, Rumah Sakit Eka Hospital juga telah menandatangani nota kesepahaman antara Ouner Rumah Sakit Eka Hospita bersama Walikota Pekanbaru DR.H.Firdaus,MT.
“Pihak kita telah melakukan kordinasi dan bahkan telah menandatangani nota kesepahaman bersam bapak Walikota tentang rute Bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) berikut pendirian Halte itu,” kata pria yang disapa Dani ini.
Sehubungan dengan adanya rekomendasi kecamatan, Camat Marpoyan Damai Fiora Helmi,S.STP.ME.Dev saat dihubungi melalui via WhatsApp membenarkan bahwa dirinya selaku camat Marpoyan Damai telah memberikan rekomendasi kepada pihak Rumah sakit Eka Hospital untuk pembangunan Halte bustersebut.
“Pihak kecamatan sifatnya memberikan dukungan. IMB ranahnya DPMPTSP Kota Pekanbaru. Halte yang akan dibangun akan di manfaatkan untuk masyarakat umum.Halte yang dibangun merupakan CSR perusahaan untuk masyarakat Kota Pekanbaru sama dengan perusahaan lain yang mau membantu. Mari kita beri dukungan kepada perusahaan yang sudah berperan dalam giat pembangunan kota Pekanbaru. Barakallah Aamiin,”tulis Fiora Helmi dalam WhatsAppnya.(dy).