Pedagang Dilarang Berjualan Dibadan Jalan, Membandel Ditindak

Ojenews.com.Rohil.Riau.
Negeri Seribu Kubah-Para pedagang diminta untuk tidak berjualan di badan jalan. Jika masih ditemukan pihak Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (Satpol PP-Linmas) akan melakukan penertiban.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Satpol PP-Linmas Rohil, Suryadi SE melalui Kasi Ops, Syafe’i baru-baru ini di Bagansiapiapi. “Kita terus melakukan penyisiran khususnya di pagi hari, kita berikan izin berjulan di taman kota namun setelah berjualan gerobak tidak boleh ditinggalkan di tempat,” kata Syafe’i.

Tak hanya itu ia juga meminta kesadaran para pedagang untuk menjaga keindahan serta ketertiban Kota Bagansiapiapi. Pihaknya sangat mengerti para pedagang berjulan untuk mencari makan namun harus sama-sama saling menjaga.

Pihak Satpol PP sebagai penegak Perda selama ini menjalankan tugas dengan tindakan persuasif sehingga bisa tertib. “Sanksi jelas ada jika berulang kali kedapatan gerobak akan kita sita dan bawa ke kantor,” tegasnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga terus menggelar razia baik di areal perkantoran Batu Enam juga di kota menertibkan hal-hal yang meresahkan masyarakat seperti pengamen-pengamen yang mengganggu masyarakat.

“Belum lama ini kita juga pulangkan beberapa orang pengamen yang sudah kita periksa bukan warga Rohil, ini salah satu upaya kita,” pungkasnya. Penulis : Jum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *