Ojenews.com Rohul Riau
Negeri Seribu Suluk,-Marilah memakai tanjak di Negeri Seribu Suluk pada setiap hari Senin sebagai jati diri, ajak Ismail Dt Podano Montoi, yang juga Penggagas group WhatsApp Komunitas Tanjak Rokan Hulu
“Kita bangga dan senang sekali serta mengapresiasi melihat Masyarakat dan anak Kemenakan Kita yang tergolong kaum Milinial di 5 Luhak sudah banyak memakai dan menggunakan tanjak sebagai jati diri dan atau Identitas seperti Ormas, organisasi kampus, pemerintahan dan lembaga lainnya. Namun saat ini kita juga melihat pemakaian tanjak belum merata keseluruh lini atau elemen masyarakat di Kabupaten Rokan Hulu.Melalui media ini kami menghimbau sebagai Himbauan Moral mulai awal tahun 2021 ini dan seterusnya,” ajak Ismail yang bergelar Dt.Podano Montoi.
Datuk berharap, pemakaian tanjak dapat memasyarakat di Negeri Seribu Suluk itu, dan pemakaiannya di mulai pada Senin ( 24/01/2021).
Dikatakan Datuk, bahwa saat ini sudah ada tanjak yang merupakan ciri khas Kabupaten Rokan Hulu, yang merupakan hasil sayembara dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Rokan Hulu sekaligus hasil karya anak jati Rokan Hulu yaitu Tanjak Unak Surantau Namanya.
“Sekali lagi kami menghimbau, mulai Senin 25 Janari 2021 merupakan awal sejarah baru di Negeri Seribu Suluk bahwa memakai dan menggunakan tanjak adalah sebagai lambang identitas dan jati diri kita, bukan berarti hari berikutnya tidak memakai dan menggunakan tanjak, dan alangkah eloknya setiap hari kita memakai dan menggunakan tanjak. Kebiasaan ini secara berangsur- amgsur dan kontinyiu kita sosialisasikan, dan ini lebih baik untuk saat ini kita lakukan dengan ikhlas dan penuh kepedulian akan budaya yang dijunjung tinggi,”sebut datuk.
Ditambahkan Ulong Mail panggilan pena beliau, kedepannya masih banyak lagi pekerjaan yang harus kita selesaikan dan kita sosialisasikan lagi, diantaranya yaitu, bagaimana setiap Luhak di 5 Luhak Negeri seribu Suluk ini ada juga tanjak yang berciri khaskan masing- masing Luhak, sehingga menambah kekhasanatan dan keberagaman yang merupakan juga berciri khaskan Tanjak Di Rokan Hulu. Dua ; bagaimana 2 tahun berikutnya kita mampu melahirkan Buku torombo Tanjak yang dapat di jadikan sumber atau pedoman utk anak Kemenakan kita sebagai bahan acuan dan tata laksananya. Tiga : adanya Peraturan Daerah atau perda sebagai payung hukum aturan main dalam memakai dan menggunakan tanjak di Negeri Seribu Suluk cetus sang Datuk.(oje/rls).