Ojenews.com.Pekanbaru.Riau.
Simpang Tiga-Polemik dan seteru di tubuh Yayasan Hangtuah Pekanbaru yang tak berkesudahan disinyalir akan berujung pada pembubaran yayasan.
Pasalnya, dalam keterangan yang disampaikan kuasa hukum Drs.M.Tuah,SKM yakni Makhfuzat Zein,SH.MH, Minggu (14/5/2017) bahwa Yayasan Hangtuah Pekanbaru itu hingga setakad ini belum memiliki akte yang sah, legal menurut undang-undang yayasan dan juga tidak terdaftar di Menkumham.
“Kendatipun mereka pernah mengajukan dan mendaftarkan kemenkumham melalui notaris indah itu, telah ditari kembali oleh notaris indah,”kata Makhfuzat.
Dengan demikian sambung Makhfuzat lagi. Konsekuensinya menurut Undang-undang yayasan, Yayasan yang tidak terlegalitas, yang tidak menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang yayasan. Yayasan tersebut tidak berhak mengunakan nama yayasan.
Konsekuensi lainnya, selama tenggang waktu 3 (tiga) tahun setelah Undang-undang tersebut diberlakukan dan yayasan yang dimaksud tidak di SK kan oleh Kementerian Hukum dan Ham maka yayasan tersebut dapat dibubarkan.
“Seharusnya yayasan ini (yayasan Hangtuah Pekanbaru-red) sudah dibubarkan oleh Kejaksaan. Ini tertuang dalam undang-undang yayasan Nomor 16 tahun 2001 Kejaksaan mewakili Negara. Karena SK yang telah diajukan berdasarkan fakta hukum yang ada sama kami Pengacara sudah dibatalkan oleh kemenkumham, dianggap tidak pernah ada karena prosedurnya yang dilakukan mereka dengan notaris sudah menyalahi koridor-koridor hukum tentang yayasan,”ungkap Makhfuzat Zein,SH.MH.
Kuasa hukum Drs.M.Tuah,SKM, Makhfuzat Zein,SH.MH juga mengatakan semua pertanggung jawaban hukum yang terjadi terhadap Stikes Hangtuah tersebut adalah tanggung jawab pribadi-pribadi mereka.(oje).