Ojenews.com.Pekanbaru.Riau.
Negeri Madani-Terkait kehadiran Sekda Kota Pekanbaru M.Noer dan beberapa pejabat Pemko lainnya dalam acara syukuran atas perolehan dukungan Parpol untuk Firdaus,MT dan Rusli Efendi (bakal calon Gubernur dan wakil gubernur Riau 2018)yang terjadi pada hari Senin 8 Januari 2018 di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru, divonis bersalah oleh Bawaslu Riau dan melanggar netralitas ASN.
Keputusan itu merupakan hasil rapat peleno Bawaslu Riau yang berlangsung minggu lalu Jumat (18/01) seperti berita yang dilangsir dari www.Riaukepri.com.Dalam rapat, Bawaslu merekomendasikan kepada lembaga berwenang yaitu Menpan RB di Jakarta, Mendagri cq, Irjen Kemendagri di Jakarta, BKN di Jakarta dan Komisi ASN di Jakarta, hal ini seperti yang dikatakan Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada wartawan.
Yang mana isi rekomendasi Bawaslu tersebut kepada 4 lembaga nasional itu bahwa Sekdako Pekanbaru, M.Noer telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar netralitas ASN seperti yang diatur dalam 5 ketentuan tentang ASN, kata Rusidi Ruslan.uurat Menpan RB No.71 Tahun 2017 tanggal 27 Desember 2017.(oje).