LPPL Radio Kuansing FM Terima SK Izin Siaran Dari KPID Riau

Ojenews.com Kuansing Riau.
Taluk Kuantan Bosatu Nagori Maju-Setelah sekian lama menunggu dan akhirnya LPPL Radio Kuansing FM terima Surat Keputusan (SK) yang Asli Izin Siaran.

Bacaan Lainnya

Surat Keputusan (SK)Izin Siaran tersebut diserahkan langsung oleh Ketua KPID Riau, H.Palzan Surahman S.Si di ruang kerja Kadis Kominfoss Kuansing.Keterangan ini disampaikan Kepala Dinas Kominfo H.Samsir Alam disela sela acar tolk show yang bertemapat di ruang LPPL Radio Kuansing FM, Kamis (9/5/2019) siang.

Dalam keterangannya Kadiskominfo Samsir Alam mengungkapkan kegembiraannya atas penerimaan SK Izin Siaran tersebut.”Kita bangga dan bersyukur atas penerimaan SK Izin Siaran ini, dan ucapan terimakasih saya kepada semuapihak yang telah mensuport baik lahir maupun batin demi mengudaranya kembali LPPL Radio FM Kuansing,”sebiaran tersebut ut Samsir.

Dijelaskan Samsir. Dengan telah diterbitkan dan diterimanya SK Perizinan Siaran yang bernomor 196.RF.01.01/2019 tertanggal 2 April 2019 yang di tandatangani oleh Direktur Penyiaran Kementrian Kominfo RI Geryantika Kurnia.

“Tentu resmi sudah Radio kita mengudara setelah mengantongi izin penyiaran ini, maka tugas untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat Kuansing melalui penyiaran Radio sudah dapat kita lakukan,”kata Kadiskominfo.

Senada dengan Kadis kominfo, Ketua KPID Riau H.Palzan Surahman S.Si,mengatakan beberapa hal terkait penyiaran Radio, Jadilah Penyiar yang berkualitas, siarkan informasi yang sehat, berkwalitas dan bersih dari berita hoax.

Diharapkan H.Palzan Surahman S.Si agar kru LPPL dapat menjalankan tugas penyiarannya dengan baik dan mampu menyampaikan informasi informasi program pemerintah kepada masyarakat dengan baik dan dapat dimengerti masyarakat Kuansing.(rls/Kominfossks)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *