Ojenews.com Bengkalis Riau,-JA dan AR keduanya warga negara Malaysia akhirnya dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis karena melanggar peraturan keimigrasian. Keduanya dideportasi melalui Pelabuhan Internasional Bandar Sri Seta Raja Selatbaru, Bengkalis, Rabu(17/6/2026) siang, sekira pukul 10.00 WIB.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis Agnes Pramudya melalui Kasubsi Humas Miftahul Ulum mengatakan, pelaksanaan pendeportasian dipimpin oleh Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian, Sigit Adinugroho, didampingi Analis Keimigrasian Pertama Maulana Akbar dan Pemeriksa Keimigrasian
Pemula Parulian Sinaga.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI
Bengkalis, Agnes Pramudya menjelaskan, kedua warga negara Malaysia tersebut dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi karena terbukti melakukan pelanggaran ketentuan keimigrasian dan kewarganegaraan.
Pelanggaran tersebut merujuk pada
Pasal 75 Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 23 huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan,
serta Pasal 71huruf c Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan
Keimigrasian dan Tindakan Administratf Keimigrasian.
“Setap orang asing yang berada di
wilayah Indonesia wajib mematuhi
ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Tindakan deportasi ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian terhadap pelanggaran yang telah dilakukan,” ujar Agnes Pramudya.
Ia menegaskan, Imigrasi Bengkalis akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya guna memastikan ketertiban dan kepatuhan terhadap hukum keimigrasian.
Sebelum keberangkatan, petugas memberikan pengarahan kepada kedua warga negara Malaysia tersebut agar menggunakan dokumen perjalanan sah dan senantiasa menghormati ketentuan hukum keimigrasian yang berlaku.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerjanya guna menjaga tegaknya hukum keimigrasian di Indonesia.
“Kami juga mengimbau seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia untuk selalu menggunakan dokumen
perjalanan secara sah dan mengikut ketentuan keimigrasian yang berlaku,” tutup Agnes. (Rudi)





