Ojenews.com Bengkalis Riau, – Sariyono ASN Satpol-PP yang saat ini ditugaskan sebagai penjabat Kepala Desa Teluk Pambang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau diperiksa selama 6 jam lebih oleh penyidik Tipikor Polres Bengkalis, Kamis (18/6/2026). Dia diperiksa terkait jabatannya selaku aparatur sipil negara (ASN) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bengkalis. Sariyono mulai diperiksa pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 15.30 WIB.
Dari pantauan awak media di Mapolres, selama pemeriksaan berlangsung Sariyono terlihat gelisa, wajahnya sedikit pucat.
Disela-sela pemeriksaan Sariyono sempat keluar ruang saat menerima telpon seseorang. Namun, ketika dikonfirmasi dia tidak mau berkomentar. Demikian juga seusai pemeriksaan. Beberapa pertanyaan wartawan tidak digubris. Sebaliknya yang bersangkutan langsung kabur meninggalkan Mapolres dengan sepeda motor.
Sebagai informasi, saat ini Unit III Tipikor Polres Bengkalis tengah mengembangkan perkara dugaan korupsi SPPD fiktif anggaran Satpol-PP tahun 2021-2022 yang merugikan negara Rp 1,4 miliar lebih. Dalam perkara ini, penyidik Tipikor Polres Bengkalis sudah menetapkan tiga tersangka masing-masing mantan pelaksana tugas Kepala Satpol-PP Hengki, Mariani dan Nuraini Rosa. Saat ini ketiganya tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Selain itu, dalam dakwaan JPU muncul beberapa nama menerima aliran dana kegiatan yang diduga fiktif. Salah satunya Sariyono yang diduga menerima Rp 35 juta. Namun, ketika dikonfirmasi Sariyono justru bungkam. (Rudi).





