![](https://www.ojenews.com/wp-content/uploads/2017/08/FB_IMG_1502784551142-300x300.jpg)
Ojenews.com.Rohul.Riau.
Pasir Pengaraian-Nota kebijakan umum anggaran dan plapon prioritas anggaran sementara (kua-ppas) APBD 2018 ditandatangi Bupati Rokan Hulu dan pimpinan DPRD. Senin petang, 14 Agustus 2017
Dalam paripurna tersebut, disampaikan belanja Pemkab Rohul 2018 yang bakal dituangkan dalam draf APBD senilai 1 triliyun 193 Milyar Rupiah, tidak termasuk dana alokasi khusus(DAK) dari pusat dan
dana Bankue dari provinsi Riau.
Melalui paripurna penyampaian laporan Banggar terhadap pembahasan KUA-PPAS 2018 juru bicara badan anggaran, Adam Syafaat melaporkan secara terbuka, hasil pembahasan KUA-PPAS yang sudah dilakukan DPRD sejak 11 juli sampai dengan 2 Agustus ditingkat komisi, dan 3 sampai 13 agustus 2017 ditingkat banggar TPAD.
Dengan hasil pembahasan, untuk optimalnya pembangunan daerah, yakni 9 prioritas pembangunan, yang terdiri dari peningkatkan infrastruktur, pendidikan,
kesehatan, kualitas kuantitas iklim usaha, pengembangan sektor pariwisata, pelayanan tata kelola pemerintahan, menurunkan kimiskinan
dan pengangguran, ketersediaan pangan, serta peningkatan kualitas kehidupan beragama dan budaya, maka Pemkab Rohul ditahun 2018 harus bekerja keras untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2018, dengan target harus senilai 133 Milyar Rupiah.
Kemudian disampaikan pula, kebijakan pendapatan 2018 senilai 1.133.361.671.965. Terdiri dari PAD total target 133.168.549.517. pajak, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan, penghasilan lain-lain yang dianggap sah, seterusnya dana perimbangan senilai 909 Milyar Rupiah.
Sedangkan kebijakan belanja senilai 1 triliyun 193 milyar rupiah. dana alokasi khusus dari Pemerintah Pusat dan Bankue dari provinsi Riau sengaja
tidak dimasukkan dalam struktur KUA-PPAS 2018 ini, mengingat jumlah nominalnya tidak diketahui, dan atas pertimbangan peraturan Presiden dan peraturan Gubernur terkait hal tersebut belum dikeluarkan. dengan telah dituntaskannya KUA PPAS 2018 ini, DPRD meminta agar Pemkab segera mengajukan Ranperda APBD 2018.
“Sesuai Permendagri nomor 21 tahun 2011 pasal 54 memungkinkan pemerintahan daerah untuk melaksanakan kegiatan dengan pola tahun jamak. Maka atas dasar itu pemerintah daerah menuangkan dan sudah dilakukan keselarasan antara RPJMB,RKPD,dan KUA PPAS. Salah satu syarat permendagri itu adalah, nota kesepahaman itu dilakukan pada saat nota kesepahaman KUA ” tandas Kelmi Amri,ketua DPRD Rokan Hulu. (ina)