Ojenews.com Pekanbaru Riau,-Diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya disusul dengan Do’a bersama prosesi acara
Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024 dimulai.
Rapat pleno yang digelar di Balroom Grand Zuri Hotel Jalan Teuku Umar Kota Pekanbaru itu dipimpin langsung oleh ketua KPU Riau Bapak Rusidi Rusdan yang didampingi Komisioner dan Sekretaris KPU Provinsi Riau .
Dalam sambutannya Ketua KPU Riau mengatakan Pleno ini adalah tahapan terakhir dari tahapan pemilu. Selain itu beliau juga menyampaikan ucapan terimakasih atas telah terselenggaranya pemilukada di riau aman dan tentram.
Kami menyadari tanpa pran serta para tokoh masyarakat Riau tidak akan terselenggara Pemilukada dengan baik di Riau.
“Kami hanya bisa menyampaikan ucapan terimakasih atas pran serta dan sumbangsih masyarakat Riau dalam penyelenggaraan pilkada serentak 2024 di Riau ini,”ucapnya.
Selanjutnya Sidang Pleno Penetapan Abdul Wahid dan SF Hariyanto ini sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan KPU Provinsi Riau Nomor 23 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Riau Tahun 2024.
Menurut Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan, dari hasil final penghitungan suara pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau Nomor Urut 1 Abdul Wahid dan Ir H SF Hariyanto berhasil meraih perolehan suara sebanyak 1.224.193 suara atau 44,31% dari total suara sah.
Pasangan Abdul Wahid-SF Hariyanto ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Riau untuk masa/periode 2025-2030.
Dalam Surat Keputusan KPU Riau nomor 23 tahun 2025 dibacakan langsung oleh Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan, tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Provinsi Riau tahun 2024, mengingat, menimbang, memutuskan dan menetapkan, keputusan KPU Provinsi Riau tentang, penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Provinsi Riau tahun 2024.
“Kesatu, menetapkan paslon nomor urut 1 Abdul Wahid-SF Hariyanto dengan perolehan suara sebanyak 1.224.193 suara atau 44,31 persen dari total suara sah sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Riau periode 2025-2030 dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Riau tahun 2024,” katanya.
Lalu kedua, penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Riau sebagai mana dimaksud pada diktum kesatu ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman pada Kamis (9/1/2025) tepat pukul 14.42 WIB.
“Ketiga, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Pekanbaru, Kamis (9/1/2025),” tuturnya.
Baca Juga: KPU Tetapkan Herman-Yuliantini Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih
Ditegaskan, keputusan yang dibacakan tidak ada keberatan dari Bawaslu dan sah ditetapkan. “Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim keputusan ini disahkan, pasangan nomor urut 1 Abdul Wahid-SF Hariyanto sebagai gubernur dan wakil gubernur Riau terpilih, dan mengucapkan alhamdulillahirabbalalamin rapat pleno terbuka ini selesai dan ditutup,” ungkapnya.
Selanjutnya berita acara dan surat keputusan ditandatangani bersama dan salinannya diserahkan kepada pihak terkait.
“Ini adalah tahapan terakhir dari tugas dan fungsi KPU, dan setelah ini akan diserahkan kewenangan kepada pemerintah. Semua ini adalah kerja bersama hingga sampai pada saat ini,” tutuo Rusidi Rusdan.(dy).