Ojenews.com Bengkalis Riau,– Husnita salah satu dari 33 debitur (nasabah) Bank Riau Kepri (BRK), anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Makmur Sejahtera, malah senang saat Ketua KUD Makmur Sejahtera, Untung Sujarwo divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dalam perkara penyaluran kredit sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan di BRK Cabang Pembantu Duri Hang Tuah.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Jonson Parancis, terdakwa Untung Sujarwo juga didenda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp5,27 miliar subsider 4 tahun penjara.
“Kami para debitur mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada majelis hakim dan Kejaksaan Negeri Bengkalis. Ini bentuk keadilan yang kami tunggu. Semoga tidak ada lagi kejadian serupa yang menimpa masyarakat kecil,” kata Husnita mewakili rekan-rekannya kepada wartawan, Kamis (19/6).
Sementara empat karyawan BRK Cabang Pembantu Duri Hang Tuah yang juga terdakwa dalam perkara ini, masing-masing Saharlis (eks pimpinan Cabang Pembantu Bank Riau Kepri Duri Hang Tuah), Dedi Mulyadi (Kasi Bisnis), dan dua Account Officer, Fadlah Muhammad dan Wan Zaky Zuhairy hanya divonis 14 hingga 16 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Dalam keterangannya, Husnita secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Sri Odit Megonondo, beserta tim penyidik, yang dinilai telah bekerja keras mengusut kasus ini hingga tuntas.
“Semoga Bapak Kajari dan para hakim selalu diberi kekuatan. Keberanian ini sangat berarti bagi kami rakyat kecil. Ini bukan semata tentang uang, tapi tentang keadilan,” ujar Husnita haru.
Menurutnya, peristiwa ini berawal ketika para debitur yang merupakan anggota KUD Makmur Sejahtera mengajukan kredit usaha rakyat (KUR) di BRK Cabang Pembantu Duri Hang Tuah untuk membangun usaha mandiri di bidang pertanian. Namun dalam praktiknya, dana justru disalahgunakan oleh pihak koperasi (Untung Sujarwo) tanpa sepengetahuan mereka. Dana dicairkan dan ditarik langsung oleh pelaku, sementara para debitur hanya dibebani tanggungan cicilan.
“Kami tidak pernah menerima uangnya. Semua langsung ditarik oleh oknum pengurus koperasi. Kami hanya ditinggalkan dengan beban dan risiko hukum,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah adanya temuan kerugian negara senilai lebih dari Rp5,27 miliar berdasarkan audit lembaga terkait. Modus utama pelaku adalah penarikan dana kredit yang kemudian digunakan untuk membeli lahan pribadi. Mirisnya, agunan yang diajukan adalah tanah negara dalam kawasan hutan produksi terbatas yang secara hukum tidak dapat dijadikan jaminan kredit.
Disisi lain, putusan ini disebut menjadi angin segar bagi penegakan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat kecil, sekaligus peringatan keras agar tidak ada lagi penyimpangan dana publik dengan dalih pemberdayaan.
“Harapan kami, tidak hanya pelaku dijatuhi hukuman, tapi sistemnya juga diperbaiki. Jangan sampai program KUR yang seharusnya memberdayakan rakyat, justru dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk memperkaya diri,” tutup Husnita. (Rudi).