Ojenews.com Kuansing Riau.
Bosatu Nogori Maju,-Senin,(14/10/2019),Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing) Riau melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap dalam rentang waktu bulan Juli 2019 s/d 30 September 2019.
Barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 34 perkara yang mana barang bukti tersebut berupa : Ganja dengan berat bersih 242,39 gram, Sabu-sabu dengan berat bersih 66,06 gram, 3 butir pil extacy dengan berat bersih 0,93 gram.
Selain itu alat-alat lainnya yang digunakan untuk melakukan kejahatan Narkotika juga turut dimusnakan yang mana seperti: Timbangan eletronik (timbangan digital) sabanyak 2 unit,alat komunikasi handphone sebanyak 20 unit dan alat hisap (Bong).
Turut hadir dalam Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan tersebut,Kasi Kejari Kuansing, Kepala BNN Kabupaten Kuansing, Perwakilan Sat Narkoba polres Kuansing, Perwakilan Dinkes Kuansing serta Jaksa Fungsional Kejari Kuansing.
Kasi pengelolaan Barang bukti dan barang rampasan Kejari Kuansing Doni Saputra,SH mengatakan.
“Program pemusnahan ini adalah merupakan kegiatan rutin yang dilakukan kejari kuansing untuk segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,”Jelasnya.
Secara terpisah Wim Jefrizal,SH Mengatakan kepada.”awak media Dengan adanya pemusnahan Barang Bukti (BB) , kita berharap merupakan langkah nyata untuk menekan peredaran narkoba di kuansing sehingga menimbulkan sanksi dan efek jera bagi Pelaku dan pengguna,”tutup Wim.(neneg).