Kadisdikpora Doni Aprialdi: Nonjob Plt Kepsek SD 018 Koto Taluk Sudah Sesuai Prosedur

Ojenews.com Kuansing Riau,- Terkait dinonjobnya Pelaksana Tugas (Plt) Kepala sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD) 018 Koto Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Sudah Sesuai Prosedur dan Mekanisme yang Berlaku Dari Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kuansing.

Keterangan ini disampaikan Kadisdikpora Kuansing H Doni Aprialdi Melalui Via Telepon WhatsApp, Sabtu (17/06/2023).

“Ya, Kita sudah sesuai prosedur, tidak ada aturan yang kita langgar, karna kita menunjuk kepsek sesuai protap,” Ungkap Kadisdikpora Kuansing H Doni Aprialdi.

Dikatakan Doni Aprialdi,Penggantian Pelaksanaan tugas (Plt) untuk masa jabatan hanya 3 (Tiga) bulan, Jika kinerjanya tak baik tidak bisa diperpanjang, apalagi sudah melanggar PP 94 tentang kedisiplinan pegawai.
Pegawai bisa saja diberikan sanksi disiplin oleh Bupati sesuai kewenangan yang berlaku dan dibebas tugaskan, diberhentikan dengan hormat dan diberhentikan secara tidak hormat .

Doni Aprialdi menegaskan kepada pihak pihak yang bersangkutan untuk datang menemuinya pada jam kerja.

“Urusan Pribadi, Janganlah dibawah ke dalam Ranah Kedinasan, dan Selesaikanlah Secara Baik-Baik,dan janganlah Mengumbarkan fakta yang belum benar kejelasannya, Jika Ingin bertemu saya silakan datang ke kantor, kantor pun terbuka untuk siapa saja yang datang”Sebutnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *