Kabid SKHIJK Aprimon:Perusahaan Harus Taati Permennaker RI No.06/2006 Tentang THR

Ojenews.com Kuansing Riau.
Teluk Kuantan Bosatu Nogori Maju-Menjelang datangnya hari raya Idul Fitri yang hanya tinggal beberapa hari lagi ada kabar yang sangat mengembirakan bagi karyawan yang bekerja pada perusahaan.Pasalnya, terkait perihal THR ada peraturan dan dikeluarkanya surat edaran Peraturan Mentri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Permen Naker RI) nomor 06/2006 tentang tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan seluruh buruh dan karyawan atau pekerja.

Bacaan Lainnya

Surat Edaran Permen Naker RI di sini menjelaskan bahwa bagi perusahaan yang telah memperkerjakan karyawan atau buruh diwajibkan kepada perusahaan untuk membayarkan tunjangan Hari Raya(THR) paling lambat 7 hari sebelum hari lebaran dengan tidak ada alasan lain bagi perusahan yang tidak membayarkan.

Terkait perihal tersebut dan ketika dikonfirmasikan media www.ojenews.com kepada Kabid Syarat Kerja Hubungan Industrial Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan (SKHIJK) Aprimon di ruang kerjanya,Rabu (22/5/2019) mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat edaran Bupati pada perusahan diwilayah Kabupaten Kuansing.

“Untuk menindak lanjuti surat edaran Permen Naker RI kita akan segera mengirimkan surat edaran dari Bupati keperusahaan-perusahan yang beroperasi di wilayah kuansing memberikan THR kepada karyawannya pada perusahaan yang berada di Kuansing,”sebutnya.

Berdasarkan surat edaran Permen Naker RI Nomor 06/2006 yang isinya menyatakan pekerja yang telah bekerja selama satu bulan secara terus menerus berhak mendapatkan THR dan perusahaan wajib untuk membayarkan dan bagi pekerja yang masa kerjanya 12 bulan terus menerus atau lebih memperoleh THR sebesar satu bulan upah atau gaji. Sementara bagi yang kurang dari 12 bulan di berikan secara propesional.

“Saya berharap kepada perusahaan perusahaan yang ada agar dapat memenuhi surat edaran tersebut dan bagi perusahaan yang melanggar akan di kenakan sangsi denda sebanyak 5 persen dari gaji pokok,”kata Emon sapaan akrabnya.

Sampai sejauh ini belum ada laporan yang masuk terkait pembayaran THR dan sampai sejauh ini belum ada perusahaan yang tidak mengikuti surat edaran ini dari tahun ke tahun selalu aman tak ada pengaduan atau kariawan yang menggugat perusahan untuk hal THR walaupun kita di kantor ini telah membuka kotak pengaduan sepertinya aman- aman saja,”tutup Emon.(neneng).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *