Ini Kata Camat Dumai Timur, Zainur, Terkait Penggunaan Dana Kelurahan

Ojenews.com Dumai Riau,-Camat Dumai Timur Zainur SH mengatakan terkait perihal berita yang terbit di media lokal tersebut karena kurangnya komunikasi dan informasi saja dan berkenaan dengan itu tidaklah seperti yang diberitakan.

” Namun disini dapat saya sampaikan bahwa terkait berita tersebut tidak lah seperti yang di beritakan, saya sebagai camat dalam hal ini telah mensosialisasikan agar dalam melaksanakan kegiatan program pembangunan yang menggunakan anggaran dana desa atau dikenal dana kelurahan (dankel) tersebut harus di laksanakan tepat waktu. Peran Camat dalam hal ini adalah perencanaan berdasarkan usulan kelurahan, mendelegasikan, bersama masyarakat membentuk kelompok masyarakat ( POKMAS ) dan pengawasan dalam kegiatan tersebut sehingga pekerjaan itu terlsaksana dengan baik sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,”sebutnya.

Disinggung terkait dengan proses pencairan anggaran dana kelurahan tersebut yang di kerjakan POKMAS , Zainur mengatakan, terkait pencairan dana itu merupakan domain kelurahan, dana tersebut bersumber dari dana DAU dan sebagian APBD.

” Pencairannya langsung BPKAD Kota Dumai ke rekening POKMAS , dan sistim pembayarannya tentu mereka yang lebih tau dan itu dihitung sesuai pisik yang sudah dikerjakan. Contoh misalnya : kegiatan yang di kerjakan 30% maka dana yang di bayarkan senilai 30% dari hasil perhitungan dilapangan oleh konsultan mereka , begitu juga jika di kerjakan 100% maka mereka bisa melakukan pencairan 100 %,”terang Zainur.

Beliau juga menjelasjan bahwa bentuk kegiatan POKMAS tersebut merupakan swakelola dan tidak bisa dikerjakan oleh kontraktor.

” Dalam kegiatan Swakelola / POKMAS ini tidak bisa di kerjakan oleh rekanan perusahaan , karna yang namanya swakelola ya itu harus di laksanakan oleh masyarakat.
Tidak di tenderkan seperti kegiatan kegiatan yang dilelang pada umumnya, ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam Perpres 16 tahun 2018 mengatakan Perpres 16 Tahun 2018 pada pasal 1 angka 23, menjelaskan bahwa swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah/Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat. Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan, dan;
Peraturan Walikota Dumai Nomor 36 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Dumai Nomor 18 Tahun 2021 tentan Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat,”kata Zainur.( Neneng /;Rochi )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *