Ojenews.com Dumai Riau,-Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai Agoes Budianto menolak keras “Berita Acara Kesepakatan” yang dibuat di DPRD Kota Dumai yang ditandatangani oleh Pimpinan DPRD Dumai, Kepala KSOP Kelas I Dumai, Waka Polres Dumai, Kadisnaker Dumai, Kabid Koperasi dan UKM, Sekjen AAKJ TKBM Riau dan Sekretaris Umum SPPP yang poin-poin kesepakatan tersebut :
1. Menunda pemberlakuan surat KSOP Kelas I Dumai Nomor : AL.305/2/1/KSOP-DMI/2025 Tanggal 31 Desember 2025 Perihal Pemberitahuan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
2. Bahwa pihak perusahaan yang berstatus Tersus (Tersus) tidak UUPJ TKBM Pelabuhan Dumai.
3. KSOP diharapkan melakukan sosialisasi bahwa Terminal Khusus tidak ada UUPJ TKBM untuk itu hal ini harus segera dilaksanakan.
4. Selanjutnya kita akan segera melaksanakan koordinasi untuk menentukan formulasi terkait Terminal Umum (Terum).
Menurutnya, kesepakatan tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan negera terkait tata kelola dan Perlindungan Koperasi TKBM di pelabuhan dan bahkan berpotensi membegal proses penegakan hukum di sektor tata kelola Koperasi TKBM dan TKBM di Pelabuhan dan kepelabuhanan.
“Regulasi negara tidak boleh dikalahkan oleh kesepakatan sepihak. Jika aturan yang sah ditunda karena tekanan pihak tertentu, maka itu sama saja membegal hukum,” tegasnya.
Ia menilai, penataan TKBM yang dilakukan KSOP merupakan langkah untuk menciptakan kepastian hukum, perlindungan TKBM, dan tata kelola pelabuhan yang sesuai regulasi.
Pihaknya juga menegaskan bahwa persoalan TKBM di Terminal Khusus (Tersus) maupun Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) harus mengacu pada peraturan perundang-undangan, bukan hasil kompromi politik sesaat penuh dengan intervensi dan dibawah tekanan (Underpresure) serta tidak melibatkan Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai sebagai bagian dari penyelenggara TKBM yang sah secara regulasi.
Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai meminta seluruh pihak menghormati kewenangan regulator negara dan tidak membangun opini potensi tidak kondusif memicu konflik di lingkungan pelabuhan.
“Kami akan menempuh langkah hukum terhadap keputusan yang bertentangan dengan aturan dan merugikan hak-hak Koperasi TKBM dan TKBM,” tutupnya.(sri niningsih).





