Ojenews.com Inhil Riau.
Tembilahan Bumi Srigemilang-Bupati Kabupaten Indragiri Hilir HM Wardan, berharap kepada Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) agar dapat bekerja dengan maksimal sebagaimana tugas dan fungsinya yang telah ditetapkan dalam aturan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikan HM Wardan dalam acara pembukaan Pendidikan dan pelatihan BPD se Kabupaten Indragiri Hilir yang dengan tema optimalisasi peran dan fungsi BPD dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan berwibawa menuju inhil berjaya dan gemilang yang dilaksanakan pada selasa (28/8) lalu.
“Atas nama pemerintah saya mengucapkan terima kasih karena peserta telah hadir, karena kegiatan pelatihan ini penting untuk dilakukan, yang mana ini merupakan tindak lanjut aksi dari KPK yang ada di Inhil,” sebut Bupati
Dengan dilakukannya pelatihan dan peningkatan kapasitas, dikatakan Wardan, artinya kapasitas BPD yang ada di desa dapat berfungsi sebagaimana aturan perundang-undangan. Wardan berharap ilmu yang didapat selama pelatihan dapat menjadi dorongan untuk bertugas di desa masing-masing.
Disebutkan Wardan, ada tiga hal penting yang menjadi fungsi BPD, fungsi pertama yaitu BPD bersama kepala desa bersama- sama dapat merumuskan, merencanakan program-program dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes), yang mana hal itu nantinya yang akan dilakukan di desa.
Fungsi kedua, disebutkannya yaitu menampung aspirasi masyarakat, apa yang menjadi hajat dan keinginan masyarakat, itu yang nantinya akan disalurkan.
“Ketiga yaitu mengawasi terhadap kinerja kepala desa, dan kehadiran BPD itu adalah patner nya kepala desa dalam menyelenggarakan pemdes, jangan sampai hungungan kepala desa dengan BPD tidak harmonis, harus menjalin hubungan yang baik dengan perangkat desa maupun kepala desanya, itu yang saya harapkan kedepan,”imbuhnya.
Yulizal, S. Sos, MM Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa. Kegiatan ini kita lakukan merupakan tindak lanjut dari program aksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ada di kab. Inhil Tujuan Peserta mampu berperan di desa dengan menjalankan tugas dan fungsi secara baik dan benar sesuai dengan perundang-undangan Permendagri No. 110 tahun 2016 & Perda No. 3 tahun 2015 tentang Badan Permuswaratan Desa (BPD) Peserta Pelatihan Pelatihan diikuti oleh perwakilan Badan Permuswaratan Desa (BPD) yang berjumlah 253 orang dari 86 Desa Pelatih dan nara sumber terdiri dari Dinas Terkait, Kajari Inhil, Polres Inhil, Ispektorat inhil dan tenaga pendamping profesional Tempat pelatihan Di Hotel Inhil pratama dan Hotel Harmoni Waktu pelaksanaan Gelombang Pertama Tanggal 28-31 Agustus 2018 Gelombang Kedua Tanggal 31 Agustus -3 September 2018 Kita mengharapkan ikutilah dengan sebaiknya, Penyampaian stuktur dan terapkan di desa Berharap melaksanakan dan aturan yang berlaku.
Hadir Dalam Acara Tersebut diantaranya,Bupati Inhil, Yulizal, S. Sos, MM, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa, Syamsu Yoni Kasubbag BIN Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Inhil, Kabag Sumda Polres Inhil Kompol James Sibarani, SH, MH Kepada seluruh peserta, jaga kesehatan karena terbatasan waktu ikutilah dengan sebaik-baiknya, “ujar bupati. (Adv/mini)