Ojenews.com Pekanbaru Riau
Negeri Smart City Madani,-Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional mengubah kebijakan penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terutama untuk gaji guru honorer, dari porsi penyalurannya yang semula 15 % menjadi maksimal 50 %. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nasional Nadiem Anuar Makarim mengatakan kebijakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terbaru ini lebih fleksibel, dengan menambah porsi penyaluran untuk gaji guru honorer tersebut dapat memberikan kebebasan kepada kepala sekolah untuk mengunakan dana BOS sesuai dengan kebutuhan di masing-masing sekolah.
Sehubungan dengan perihal kebijakan terbaru kementerian Pendidikan dan Kebudayaan itu, salah seorang Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kota Pekanbaru Riau Hj.Wijayanti Sri Utari,S.Pd menyatakan bahwa dirinya menyambut baik dan gembira atas keputusan pemerintah menaikkan porsi penyaluran dana BOS untuk guru honorer itu.
Kepala SMP Negeri 21 Pekanbaru Hj.Wijayanti Sri Utari,S.Pd ini menyatakan alasan dirinya menyambut baik dan gembira terkait kebijakan baru penggunaan dana BOS.Bahwa dengan ditambahnya porsi penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer secara otomatis pemerintah sudah meningkatkan kemampuan parab guru honorer untuk memenuhi kebutuhan sandang, pangan dan papannya.
Selain itu Hj.Wijayanti juga menyatakan bahwa dengan kebijakan yang dilakukan pemerintah itu akan mampu meringankan beban pemikiran kepala sekolah terutama dirinya.Karena faktanya dengan poris 15 persen penyaluran dana BOS untuk guru honorer seperti terdahulu sangat minim sekali dana yang dapat digunakan, namun setelah pemerintah mengubah dan membuat kebijkan baru penggunaan dana BOS lebih fleksibel dengan menambah porsi untuk gaji guru honorer maksimal 50 persen, akan memberikan kelonggaran kepada kepala sekolah untuk memenage pengunaan dana BOS tersebut sesuai dengan tingkat kebutuhan.
“Kami dari pihak sekolah tentunya sangat berterimakasih kepada Menteri Pendidikan Pak Nadiem Makarim,dengan kebijakan penambahan kuota pendistribusian dana BOS untuk gaji guru honor dari semula 15 persen menjadi maksimal 50 persen tentulah akan memudahkan kami dalam memenage dana BOS itu,”kata Hj.Wijayanti,Senin (17/2/2020).
Dikatakan Hj.Wijayanti ini.Wacana pemerinta mengubah alur penyaluran dana BOS yang semula dari Menteri Keuangan ke-sekolah disalurkan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi. Pada kebijakan BOS 2020, Kemenkeu menyalurkan dana langsung ke rekening sekolah, dan frekuensi penyaluran yang semula sebanyak 4 kali per tahun dengan porsi tahap I (20 persen), tahap II (40 persen), tahap III (20 persen), dan tahap IV (20 persen). Pada kebijakan BOS 2020, penyaluran dilakukan sebanyak 3 kali per tahun dengan porsi tahap I (30 persen), tahap II (40 persen), tahap III (30 persen) dan disalurkan didepan merupakan langkah maju.
“Saat ini kita berharap kebijakan pemerintah pusat yang telah membuat fleksibel terhadap pengunaan dana BOS dan frekuensi penyaluran dari 4 tahap menjadi 3 tahap dapat terealisasi segera dan ini menjadi harapan kita semua.Semoga dengan kebijakan ini pendidikan dinegeri tercinta Indonesia ini semakin maju,”harap Hj.Wijayanti Sri Utari,S.Pd.(dy).