Ojenews.com Pekanbaru Riau,-Kurang Lebih 50 orang masa aksi yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Rokan Hulu Riau (HIMAROHU-RIAU) Kabupaten Rokan Hulu mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau (DLHK), dalam aksinya Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Rokan Hulu (HIMAROHU) menyampaikan Tuntutan yaitu adanya dugaan pencemaran lingkungan yang di lakukan oleh PT Karya Cipta Nirvana (KCN), Diduga PT. Karya Cipta Nirvana telah melakukan dumping limbah cair dan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, dalam hal ini merugikan masyarakat hamparan PT. KCN.
Banyaknya pengaduan masyarakat hamparan PT. Karya Cipta Nirvana telah melakukan kerusakan lingkungan dalam hal ini merugikan masyarakat berupa lahan perkebunan kelapa sawit yang mati disebabkan dari aktifitas dumping limbah cair. Tidak hanya itu sejumlah masyarakat yang berada di hamparan sungai ngaso mengeluhkan terkait rusaknya mutu air yang menimbulkan bau busuk dan rusaknya ekosistem sungai seperti ikan mati dan menyebabkan timbulnya berbagai macam penyakit dengan dugaan disebabkan oleh aktifitas dumping limbah cair oleh PT KCN.
Dalam aksi tersebut mereka melampirkan beberapa tuntutan kepada Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Riau (DLHK), saat ditemui dilapangan Koordinator Lapangan aksi Joko Sisworo, menyampaikan dalam orasinya bahwasanya PT. Karya Cipta Nirvana (KCN) Melanggar UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Atas aksinya mereka menyampaikan beberapa tuntutan:
1. Meminta DLHK Prov. Riau memanggil pihak PT. Karya Cipta Nirvana (KCN) Kecamatan Rokan lV koto, Kab. RokanHulu terkait pencemaran lingkungan yang di sebabkan oleh limbah PT. Karya Cipta Nirvana dan mengakibatkan tercemarnya sungai ngaso Kecamatan Ujung Batu.
2. Mendesak DLHK Prov. Riau mencabut izin PT. Karya Cipta Nirvana karena dalam beroperasi perusahaan ini telah membuang limbah sembarangan yang berdampak rusaknya habitat dan ekosistem di sungai ngaso
3. mendesak GAKKUM DLHK Prov. Riau untuk menegakan hukum akibat ulah PT. KCN yang berdampak rusaknya ekosistem dan habitat sungai serta berpotensi menimbulkan penyakit bagi masyarakat sekitar sungai ngaso.
4. meminta GAKKUM DLHK Prov. Riau serius dalam proses hukum yang dilakukan oleh tindakan PT. KCN karena yang dilakukan perusahaan tersebut menimbulkan dampak kerusakan lingkungan seperti yang diketahui bahwasanya membuang limbah sembarangan atau limbah yang dengan sengaja dibuang serta berpotensi mencemari lingkungan akan terjerat sanksi berat pidana sesuai dengan Pasal 104 UU PPLH: Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
5. Meminta DLHK Prov. Riau memanggil DLH kabupaten Rokanhulu karena kami menduga DLH kabupaten Rokan Hulu kongkalikong dan selalu melindungi korporasi- korporasi yang tidak tertib aturan di kabupaten Rokan Hulu.
6. Kemudian Joko Sisworo juga mengatakan kami berharap tuntutan kami ini untuk dijadikan sebagai perioritas utama dikarenakan kasus dugaan ini sudah berjalan cukup lama dan sudah meresahkan masyarakat yang berada di sekitar Pt Kcn, Maka dari itu kami datang kesini Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Riau (DLHK) meminta untuk mengambil alih kasus dugaan tersebut agar kami tetap percaya kepada APH (Aparat Penegak Hukum) di Republik Indonesia ini khususnya Riau dan Kabupaten Rokan Hulu.
Kumudian Sa’yan maskuron selaku Koordinator Umum Aksi juga menambahkan dalam orasinya, kami datang kesini bukan hanya terkait permasalahan dugaan pencemaran yang dilakukan oleh PT. Kcn namun say’an menambahkan masih banyak PT Yang berada di rokan hulu banyak melakukan kongkalikong dengan pemerintah setempat sehingga mereka (HIMAROHU-RIAU) menduga aparat yang berwenang membekingi perusahaan tersebut sehingga penegakan hukum tidak maksimal sebagai mana semestinya, sa’yan mengatakan kami datang kesini menegaskan ingin menyampaikan aspirasi terkait dugaan kongkalikong antara perusahaan tersebut dengan pemerintah kabupaten rokan hulu sehingga meminta DlHK Ptovinsi Riau mengambil Alih permasalahan tersebut dan turun langsung dalam menertibkan dan penegakan hukum yang telah di dilanggar oleh PT Kcn, yang mana telah jelas melanggar uu no 32 tahun 2009 sehingga tidak lagi adanya keluhan dan laporan dari masyarakat terkait masalah P.T Kcn tersebut,
Dalam penutupan orasinya Sa’yan maskuron selaku koordum menyampaikan “Kami berharap pihak DLHK untuk segera menuntaskan dugaan permasalahan ini dan kami Himpunan Mahasiswa Rokan Hulu Riau (HIMAROHU-RIAU) akan terus mengawal dugaan permasalahan ini hingga tuntas, dan apabila Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rokan Hulu Dan pemda rokan hulu tidak sanggup menyelesaikan dugaan permasalahan ini agar DLHK Provinsi Riau segera mengambil alih atas dugaan pencemaran limbah yang di sebabkan oleh PT kcn yang ada di rokan hulu, mereka menuturkan (Sa’yan) dalam menyelesaikan dugaan permasalahan ini demi terciptanya negeri ini yang bebas dari Pencemaran Lingkungan sehingga terciptanya lingkungan yang baik dan sehat karna merupakan hak untuk setiap warga negara ” ujar Sa’yan Maskuron (Kordum Aksi)
Terpantau dalam unjuk rasa tersebut, masa dikawal pihak Kepolisian dengan ketat, setelah massa menyampaikan aspirasi para Pendemo meninggalkan tempat dalam keadaan tertib.