GAM Rohul Minta Penegak Hukum Harus Cermat Sikapi Kasus Iwan

Ojenews.com Rohul Riau

Negeri Seribu Suluk,-Gerakan Alumni dan Mahasiswa (GAM ) Kabupaten Rokan Hulu minta para penegak hukum hendaknya cermat menyikapi kasus Iwan petani Muara Musu Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu.

Koordinator GAM Rokan Hulu Rio Andri mengungkapkan bahwa seharusnya penegak hukum haru cermat dalam hal ini karena kita melihat bahwa yang dilakukan oleh Iwan adalah tradisi yang turun temurun untum menyambung hidup dipedesaan.

“sudah menjadi Kearifan lokal membakar dengan mengugguk unggukan( Momorun)  kayu tersebut, kita hanya  minta Pengadilan Negeri memperhatikan aspek budaya dan kearifan lokal  jangan telan mentah mentah persoalan ini,”pintanya.

Hal yang sama juga dikatakan Abu Bakar  demisioner Himpunan Mahasiswa Rokan Hulu Riau ( Himarohu).

“Kami tidak minta banyak ,bebaskan Iwan, bahwa Iwan bukan korporasi yang merusak lingkungan ,karena Dia(Iwan) membakar (momorun) untuk menyambung hidup sebagai petani.Di Riau banyak korporasi yang merusak lingkungan tidak juga ditindak ,tapi kenapa petani yang tidak sampai satu hektar kok ditangkap,kami minta penegak hukum lihat kearifan lokal di Rokan Hulu,”katanya.

Sampaikan bahwa kronologis kejadian,Setelah puasa melakukan pembersihan lahan, yg dahulunya sudah pernah dibuka. Pembersihan ini bukan dalam bentuk melakukan imbas tumbang, karena lahan yg dibuka bukan hutan melainkan bekas hutan (sosok)

– luas lahan diperkirakan kurang dari 1 ha, yg dibakar dlm 3 tahap.

– Bln 6 mulai bakar tahap pertama

– Bln 7 lanjut mebakar tahap kedua

– Bln 8 lanjut membakar yang sisa-sisa dari pembakaran dua tahap sebelumnya

membakar yg dimaksud bukan dalam bentuk,mumaka, (membakar lahan secara besar-besaran,robuew,lahan yg kering setelah dilakukan imbas tumbang), tetapi dalam bentuk mumorun,(membakar dengan cara mengumpulkan sisa2 kayu yg di bakar terdahulu dalam satu kumpulan atau disebut juga mengugguk, atau membakar dengan cara menyekat2 dalam seketan yg kecil).

pembakaran tahap tiga iwan tertangkap dalam razia gabungan antara polisi (polsek & polres) serta babinsa & BNPB dan dibawa ke Polsek Kec. Rambah Hilir pada pukul 14.30

pada pukul 17.30 iwan dibawa di Polres rohul,saat ini iwan masih di tahan di polres Rohul.

Pemberitaan di media  berbeda dgn fakta dilapangan, karena media menyebut kalau Iwan membakar lahan 1,5 ha, sedangkan lahan yg dibakar setiap tahapnya hanya lebih kurang 300m² dengan cara membuat sekat sekat kumpulan kumpulan kecil utk dibakar, sehingga jika di jumlahkan tdk sampai 1 ha,”katanya lagi.(rat).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *