Emmerson : Pengadaan Bibit Kelapa Sawit Tahun 2017 Berpedoman Pada Kepmentan No.76 Tahun 2017.

Kadis Pertanian Kuansing Ir.Emmerson
Ojenews.com Kuansing Riau.
Taluk Kuantan Bosatu Nogori Maju-Pengadaan dan Penyaluran bantuan bibit kelapa sawit tahun 2017 lalu yang  di berikan oleh Pemda Kuansing kepada masyarakat / kelompok tani berpedoman kepada Kepmentan No.76 Tahun 2017.
Keputusan Menteri Pertanian no 76 Tahun 2017 tentang pedoman produksi, sertifikasi, peredaran dan pengawasan benih tanaman kelapa sawit  ( elaeis guineensis, jacq ) merupakan turunan dari Peraturan Menteri Pertanian no 50 Tahun 2015 tentang pedoman produksi, sertifikasi, peredaran dan pengawasan benih tanaman perkebunan, hal tersebut di sampaikan oleh kadis pertanian Ir.Emmerson saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Rabu,12/06/2019.
Selanjutnya Kepala dinas Pertanian Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau Ir.Emmerson mengatakan bahwa pada tahun 2017 itu dirinya belum manjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian, namun demikian apa pun informasi saat ini merupakan tugasnya untuk meluruskan dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Selanjutnya Emmerson mengatakan bahwa spesifikasi bibit kelapa sawit pada tahun 2017 itu telah di berikan kepercayaan kepada Dinas Pertanian untuk menyusunnya, maka Dinas terkait menyusun spesifikasi yang berpedoman pada Kepmentan no.76 tahun 2017.
Namun dirinya mengatakan bahwa kesempurnaan dalam spesifikasi tersebut adalah relatif , sudah memenuhi standar,diantaranya, varietas, jumlah daun, kesehatan bibit, ukuran polibeg, serta memiliki sertifikat dari instansi yang berwenang.
Kemudian  Emmerson menjelaskan bahwa bantuan yang di salurkan pada tahun 2017 lalu sebanyak 150.000 bibit untuk petani berasal dari sumber Benih Pusat Penelitian Kelapa Sawit ( PPKS ) untuk 1.111 petani yang berada di 15 kecamatan dengan Varietas : DxP Simalungun, DxP Yangambi dan DyxP Dumpy.
Kemudian Emmerson juga menyampaikan bahwa dalam pemberian bantuan tersebut hanyalah berupa bibit kelapa sawit saja, sedangkan pemeliharaannya di arahkan melalui swadaya petani itu sendiri, oleh karena itu peliharalah sesuai dengan pedoman atau petunjuk dalam pemeliharaan kelapa sawit itu sendiri, sehingga hasilnya juga baik.
” Bisa jadi ” bibit kelapa sawit yang disalurkan itu belum sesuai dengan yang diharapkan Wabup, tapi dengan informasi yang berkembang Emmerson mangatakan bahwa Wabup telah memberikan motifasi sehingga kedepannya dalam menentukan bibit yang di inginkan pimpinan , maka dinas pertanian akan lakukan komunikasi dan mengkonsultasikan dengan pimpinan dalam penentuan bibit kelapa sawit , sebutnya.
karena pada prinsipnya dinas pertanian merupakan penerima tugas dari Bupati, melalui wakil Bupati dan sekda dalam melaksanakan program pemerintah yang telah di susun pimpinan dalam usaha meningkatkan ekonomi masyarakat di bidang pertanian dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.tutup nya.(neneng)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *