Ojenews.com.Rohul.Riau.
Pasir Pengaraian-Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Rokan Hulu (Rohul) telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayar umat Muslim di bulan suci Ramadan 1438 hijriyah/ 2017.
Berdasarkan Surat Edaran Kantor Kemenag Rohul Nomor: Kk.04.10/5/BA.03.2/1834/2017, tentang pelaksanaan zakat fitrah, zakat fitrah yang harus dibayarkan umat Muslim, sesuai hukum Islam dibayar dengan makanan yang mengenyangkan seperti beras dengan takaran 2,5 kilogram per jiwa.Nilai zakat fitrah per jiwa yang diukur dengan uang, terdiri untuk beras Sokan dan Kuku Balam sebesar Rp34.500 per jiwa, beras Ramos dan Pandan Wangi Rp33.750 per jiwa. Kemudian, beras Anak Daro, Mudik dan Solok sebesar Rp31.250 per jiwa.
Untuk beras Apel, CML, 64, dan Topi Koki ditetapkan sebesar Rp27.500 per jiwa, beras Mawar Rp27.000 per jiwa, sedangkan beras Bulog sebesar Rp23.250 per jiwa.Kakan Kemenag Rohul Drs. H. Syahrudin M.Sy, melalui Kasi Penyelenggara Syariah Marthillevi Saleh M.Sy, mengatakan zakat fitrah sudah bisa dibayarkan sejak puasa Ramadan di hari pertama.Untuk pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah sendiri dilaksanakan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid/ Mushalla.
“Zakat fitrah sudah bisa dibayarkan, namun tergantung kesiapan UPZ masing-masing,” ujar Marthillevi,o
Selain zakat fitrah, jelas Marthillevi, umat Muslim juga wajib membayar zakat penghasilan atau zakat maal melalui UPZ. Sesuai ketentuan Islam diqiaskan dengan nisab emas sebesar 2,5 persen bagi yang sudah mencapai 85 gram. Untuk besaran disesuaikan harga emas saat ini.
Marthillevi meminta UPZ Masjid atau Mushalla untuk melaporkan jumlah zakat fitrah dan zakat maal yang dikumpulkan dan pendistribusian melampirkan data mustahil dan muzakki ke Kantor Urusan Agama atau KUA kecamatan masing-masing.
“Nanti Kepala KUA kecamatan yang menyampaikan rekapitulasi penerimaan dan pendistribusian zakat fitrah dan zakat maal ke Kantor Kemenag Rohul,” kata Marthillevi Saleh. (ina)