
Ojenews.com.Pekanbaru.Riau.
Negeri Smart Sity Madani-Melalui gelar acara rapat paripurna ke 1 masa sidang ke II (kedua) DPRD Pekanbaru tahun 2018 pada acara penyampaian laporan panitia kusus DPRD Pekanbaru terhadap pembahasan Ranperda Pekanbaru tentang retribusi pelayanan tera ulang yang bertempat diruang sidang Paripurna kantor DPRD Pekanbaru dilakukan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru tentang Retribusi Pelayanan Tera Ulang, Senin (14/05/2018).
Dalam sidang paripurna yang dipimpin langsung ole Wakil Ketua DPRD Sigit Yuwono mengatakan Perda ini diharapkan bisa dijalankan dengan baik dan memberi jaminan kepada masyarakat sebagai konsumen, produk yang dibeli dengan takaran yang sesuai.
“Pemerintah harus punya pencapaian target dalam penegakan perda tera ulang ini dan harus berkontribusi bagi masyarakat.Kita minta OPD terkait dalam hal ini Disperindag harus intens turun ke lapangan melakukan pengawasan,” harap Wakil ketua Sigit.
Perda Retribusi Pelayanan Tera Ulang sebagai amanah dari undang-undang nomor 2 tahun 1981 dan undang-undang nomor 23 tahun 2014.(dy)