Ojenews.com Dumai Riau,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai menggelar sidang paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus Tahun 2023 Pembahasan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Ketentraman dan Perlindungan Masyarakatan Kota Dumai dan Penetapan Propemperda Tahun 2024, Senin (27/5/1024).
Berikut Pidato Ketua DPRD Kota Dumai dalam Sidang Paripurna tersebut.
Bismillahirohmanirohim
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Selamat Siang dan Salam Sejahtera bagi kita semua.
Yang terhormat Sekretaris Daerah Kota Dumai Yang kami hormati Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Dumai., Danlanal Dumai, Dandim 0320 Dumai Dansatradar 232 Dumai, Kapolres Dumai,
Ketua Kejaksaan Negeri Dumai, Kepala Pengadilan Negeri Dumai Kepala Pengadilan Agama Dumai Dan Arh Rudal 004. Dan sub Den POM AD, Danki PAN A.
Asisten dan Staf Ahli beserta Inspektur Kota Dumai, BNN Kota Dumai, Sekretaris KPUD Kota Dumai Kepala Dinas/Badan/ Camat se-Kota Dumai, Rekan-rekan Pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Dumai, Pimpinan Partai Politik serta hadirin yang berkenan hadir memenuhi undangan kami.
Pertama kali marilah kita persembahkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT yang tiada henti-hentinya mencurahkan Rahmat dan Karunia-NYA kepada kita semua, terutama nikmat iman dan kesehatan sehingga pada hari yang berbahagia ini kita dapat hadir untuk mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Dumai. Shalawat dan salam tidak lupa kita sampaikan kepada Nabi Muhammad SAW, dengan wasilah ALLAHUMMA SHALLI‘ALA SAYDINA MUHAMMAD WA’ALA ‘ALI SAYDINA MUHAMMAD. Mudah-mudahan kita mendapat safa’at-NYA di Yaumil akhir kelak. Aamin Ya Rabbal Alamin.
Pimpinan dan anggota DPRD Kota Dumai menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada saudara Sekretaris Daerah Kota Dumai beserta jajaran serta hadirin-hadirat jemputan majelis sekalian yang telah sudi hadir memenuhi undangan kami pada Rapat Paripurna hari ini.
Sebagaimana yang telah diumumkan oleh Sekretaris DPRD Kota Dumai. Dari 30 orang anggota DPRD Kota Dumai, yang telah hadir dan telah menandatangani daftar hadir.
Dengan demikian Quorum Rapat telah terpenuhi, sehingga Rapat Paripurna DPRD Kota Dumai pada hari ini dapat dilaksanakan.
Dengan mengucapkan “Bismillahirrohmanirrohim” seraya memohon bimbingan dan petunjuk-Nya pada hari ini, Senin tanggal 27 Mei 2024
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Dumai secara resmi kami BUKA dan dinyatakan TERBUKA untuk umum.
Saudara Sekretaris Daerah Kota Dumai yang kami hormati, Para Anggota Dewan yang terhormat, Encik – encik, Tuan – tuan dan Puan- puan Jemputan Majelis yang kami muliakan
Rapat Paripurna yang kita laksanakan pada hari ini, telah sampai pada pembicaraan tingkat II Pembahasan suatu Rancangan Peraturan Daerah, berupa pengambilan Keputusan dalam rapat Paripurna yang didahului penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus A tahun 2023 terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat Kota Dumai Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tersebut diawali dengan Agenda Penyampaian terhadap Rancangan Peraturan Daerah dalam rapat Paripurna DPRD Kota Dumai.Selanjutnya dilakukan pembahasan melalui Panitia Khusus, yakni Pansus “A” Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat Kota Dumai. Selanjutnya, pada hari ini DPRD Kota Dumai mengadakan Rapat Paripurna dengan acara :
1. PENYAMPAIAN LAPORAN HASIL KERJA PANITIA KHUSUS A TAHUN 2023 PEMBAHAS RANPERDA TENTANG PENYELENGGARAAN KETERIBAN UMUM KETENTRAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT KOTA DUMAI
2. PENETAPAN PROPEMPERDA TAHUN 2025
Memperhatikan Agenda tersebut, marilah kita simak bersama-sama Agenda pertama yakni Penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus “A” Tahun 2023 terhadap Ranperda Tentang Penyelenggaraan Keteriban Umum Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat Kota Dumai
Untuk itu kami berikan kepada Juru Bicara Panitia Khusus “A” untuk menyampaikan laporannya. Kepada anggota dewan Yth. Saudara EDISON,S.H kami persilahkan.
Terima kasih kami ucapkan kepada anggota dewan Yth.Sdr.EDISON,S.H. selaku Juru Bicara Panitia Khusus “A” yang telah menyampaikan laporannya.
Sekretaris Daerah Kota Dumai yang kami hormati, Para Anggota Dewan yang terhormat, Encik – encik, Tuan – tuan dan Puan- puan Jemputan Majelis yang kami muliakan.Telah kita simak dan dengar secara seksama laporan hasil pembahasan Ranperda. Sekarang tibalah saatnya kita untuk mengambil keputusan dalam Rapat Paripurna, sebagaimana diamanatkan Pasal 11 ayat 4 huruf (a) angka 2 Peraturan DPRD Kota Dumai Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata tertib DPRD Kota Dumai, terlebih dahulu kami menanyakan: “Apakah saudara-saudara anggota dewan yang terhormat, menerima laporan hasil pembahasan Ranperda yang telah dibacakan tadi, dan Apakah saudara-saudara anggota dewan yang terhormat setuju Rancangan Peraturan Daerah Kota Dumai yang telah dibahas tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Dumai ‘
Pada kesempatan ini perkenankanlah kami menggunakan waktu beberapa menit untuk menandatangani Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kota Dumai dengan DPRD Kota Dumai terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Dumai yang telah disetujui tersebut.
Untuk itu kepada Sdr. Sekretaris Daerah Kota Dumai, kami mohon kesediaannya menuju tempat yang telah disediakan untuk menandatangani Persetujuan Bersama tersebut dihadapan Rapat Paripurna yang mulia ini.
Dengan mengucap syukur Alhamdullilah, akhirnya penandatanganan Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kota Dumai dengan DPRD Kota Dumai telah kita laksanakan. Selanjutnya kami berikan waktu kepada Yth saudara Sekretaris Daerah Kota Dumai untuk menyampaikan pendapat akhir atas nama Walikota Dumai dan atas telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah Kota Dumai tersebut diatas, kami persilahkan.
Terima kasih kami ucapkan kepada Yth Sekretaris Daerah Kota Dumai yang telah menyampaikan pendapat akhirnya terhadap persetujuan Rancangan Peraturan Daerah diatas. Selanjutnya kami minta kepada Pemerintah Kota Dumai untuk dapat menindaklanjuti seluruh Rancangan Peraturan Daerah Kota Dumai yang telah disetujui tersebut menjadi Peraturan Daerah Kota Dumai dengan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan telah selesainya penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Dumai dengan DPRD Kota Dumai serta penyampaian pendapat akhir Walikota Dumai tuntas sudah kita membahas Rancangan Peraturan Daerah tadi, izinkanlah kami menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Panitia Khusus “A” DPRD Kota Dumai yang telah bekerja secara baik dan maksimal dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah. Serta terima kasih juga kami sampaikan kepada Pemerintah Kota Dumai, serta OPD terkait yang telah bekerja sama secara Intensif membahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Dumai.
Selanjutnya kita masuki agenda kedua yakni Penetapan Propemperda Kota Dumai Tahun 2025. Sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, baik legislatif maupun eksekutif, kita selalu dituntut memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat didalam penyelenggaraan pemerintah daerah dan pelaksanaan pembangunan melalui penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) yang dilaksanakan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maka penyusunannya perlu direncanakan dalam sebuah program agar berbagai perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dapat dibentuk secara sistimatis, terarah dan terencana berdasarkan skala prioritas yang disusun berdasarkan metode dan parameter tertentu serta dijiwai oleh visi dan misi pemerintahan daerah Kota Dumai yang kita cintai ini.
Program Pembentukan Peraturan Daerah yang secara operasional memuat draft Rancangan Peraturan Daerah, perlu menjadi prioritas didalam penyelenggaraan otonomi daerah agar berbagai perangkat hukum yang diperlukan dapat dibentuk secara sistematis,terarah dan terencana yang didasarkan pada kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Disusunnya Program pembentukan Peraturan daerah tersebut bertujuan untuk :
1. Memberikan gambaran objektif tentang kondisi objektif dibidang Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Walikota;
2. Menentukan skala prioritas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah berdasarkan RPJMD sebagai suatu perencanaan legislasi daerah yang berkesinambungan dan terpadu sebagai pedoman bersama dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah dalam rangka mewujudkan Visi,Misi Pemerintah Daerah dan system hukum daerah;
3. Wujud sinergitas antar lembaga yang berwenang membentuk peraturan daerah dalam rangka pelaksanaan kewenangan atribusi.
Propemperda yang disusun ini telah melalui mekanisme, tahapan dan metode serta melibatkan kalangan akademisi dan telah diplenokan secara bersama-sama antara Eksekutif dan Legislatif sehingga diharapkan telah memenuhi esensi penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) tahun 2025, untuk diparipurnakan.adapun Ranperda yang diusulkan yakni :
1. Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan.
2. Optimalisasi penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
3. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Dumai Tahun 2025-2029
4. Penambahan Modal pada Bank Riau Kepri Syariah
5. Penyelenggaraan Organisasi Kemasyarakatan
6. Pemekaran Kelurahan dalam wilayah Kota Dumai
7. Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP)
8. Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2026
9. Perubahan APBD Tahun 2026
10. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024
11. Pelayanan Publik
12. Penyelenggaraan Kepariwisataan
13. Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
14. Tata cara pemakaman jenazah bagi pejabat, mantan pejabat, anggota DPRD, dan mantan anggota DPRD dilingkungan pemerintah kota Dumai.
Sehubungan dengan telah selesainya Penyusunan Program pembentukan Peraturan Daerah Kota Dumai melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah, kami mengajak dan menghimbau kepada segenap anggota Dewan yang terhormat serta hadirin sekalian untuk menyimak dan memperhatikan dengan seksama Laporan hasil Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Dumai Tahun 2025 yang akan disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kota Dumai, Kepada anggota Dewan Yth.Sdr.JEM HARAHAP kami persilahkan untuk menyampaikannya.
Terima kasih kami ucapkan kepada anggota Dewan Yth.Sdr JEM HARAHAP selaku juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Dumai yang telah menyampaikan laporannya.
Demikianlah rapat paripurna hari ini, namun sebelum rapat Paripurna ini kami tutup pada kesempatan iniperkenankanlah kami atas nama Pimpinan DPRD dan segenap Anggota DPRD Kota Dumai mengucapkan terima kasih kepada Saudara Sekretaris Daerah Kota Dumai, para anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, para undangan lainnya yang telah berkenan hadir dan mengikuti jalannya rapat paripurna dewan har ini.
Akhirnya dengan mengucap syukur “ Alhamdulillahhirrobbil’alamin” atas segala bimbingan dan petunjuk-NYA. Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Dumai kami nyatakan ditutup secara resmi.(neng).