Ojenews.com Inhil Riau.
Tembilahan Bumi Srigemilang-kegiatan publikasi berita dan pembayaran kontrak kerjasama seluruh media tahun anggaran 2018.
Penghentian sementara kegiatan publikasi berita dilakukan terhitung sejak tanggal 20 Agustus 2018 sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Sedangkan, penundaan pembayaran kontrak kerjasama kepada seluruh media diberlakukan sampai pembahasan anggaran rasionalisasi tahun 2018 selesai dilaksanakan.
Penundaan kegiatan publikasi berita dan pembayaran kontrak kerjasama ini merupakan tindaklanjut dari surat edaran Bupati Indragiri Hilir Nomor 04/TPAD/VIII/2018 tentang Rasionalisasi APBD 2018.
“Kita sudah menerbitkan surat pemberitahuan kepada seluruh media yang berkontrak di Pemerintah Kabupaten Inhil terkait penundaan terhadap 2 kegiatan tersebut,” ujar Kepala Bidang P4KSDKI Diskominfops Kabupaten Inhil, Trio Beni Putra, Selasa (21/8/2018).
Trio Beni Putra menuturkan, penghentian sementara kegiatan publikasi berita terpaksa dilakukan untuk mengantisipasi pembengkakan pembayaran di tengah kebijakan rasionalisasi oleh Pemerintah Pusat.
Kendati demikian, Trio Beni Putra menegaskan, pembayaran kontrak kerjasama media yang terutang sejak Januari hingga Agustus, tepatnya pada 20 Agustus akan tetap dilakukan.
“Januari sampai Agustus akan tetap dibayarkan. Hanya saja waktu pembayarannya akan ditunda sampai pembahasan rasionalisasi selesai dilakukan,” tegas Trio Beni Putra.(Diskominfops Inhil/mini)