Diprindag Rohul Tertibkan Swalayan Yang Gunakan Permen Sebagai Alat Tukar Rupiah

Ojenews.com.Rohul.Riau.
Pasir Pengeraian-Terkait banyaknya keluhan masyarakat saat ini tentang pedagang atau Swalayan serta Super Market dan Mini Market yang gunakan modus beri kembalian uang belanjaan  Rp 100 hingga 100 (recehan) dengan permen kepada masyarakat pembeli atau konsumen,
Dinas Perisndustrian dan Perdagangan (Disprindag) bekerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Provinsi Riau Jumat, (22/9/2017), melaksanakan penertiban dengan menjumpai sejumlah pemilik pedagang dan Swalayan dengan menyampaikan surat edaran langsung.
Dalam surat edaran tersebut tertera  bahwa mengganti uang kembalian dengan permen melanggar peraturan dan undang-undang serta bisa dipidanakan sehingga sejak edaran ini di edarkan tidak diperbolehkan pengembalian uang konsumen dengan menggunakan permen. Sesuai dengan undang-undang Bank Indonesia (BI) dan Undang-undang Konsumen.
Hadir pada penertiban itu Kepala Bidang Perdagangan Rohul Ir. Saharuddin S.Sos, Bidang Funding Offceer Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Rokan Hulu Pasirpengaraian Yasman didampingi staf Novalia  dengan sasaran awal Swalayan dan Mini Market wilayah Kota Mini Market di Pasirpengaraian Kecamatan Rambah bersedia melayani konsumen dengan tidak memberikan permen menggantikan uang kembali  saat belanja.
Disampaikan Kepala Bidang Perdagangan Rohul Ir. Saharuddin pihaknya menyampaikan surat edaran kedua berupa penertiban kepada pemilik Swalayan, Mini Market dan pedagang.
“Kita hari ini  langsung memberikan kepada perwakilan pemilik Swalayan dan Mini Market, selanjutnya Dinasnya mengedarkan surat edaran secara keseluruhan pedagang yang ada di Rokan Hulu,”kata Kepala Bidang Perdagangan Rohul Ir. Saharuddin kepada sejumlah wartawan.
Dikatakannya, pedagang atau siapapun harus memahami aturan ini dengan baik, jangan sampai melakukan pelanggaran. Masyarakat berhak melapor kepada polisi bila mengalami kejadian seperti itu.
“Uang Rupiah adalah alat tukar yang resmi dan sah, tak bisa diganti-ganti,” tegasnya lagi.
Dia menjelaskan, dalam Pasal Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.
Selanjutnya dalam Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang juga menyebutkan Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
“Bila ada laporan kasus seperti ini maka kepolisian dan Bank Indonesia akan saling berkoordinasi dalam proses hukum tersebut,” katanya.
Selain itu, mengganti uang dengan permen juga melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Sementara itu, sejumlah Pemilik Swalayan menyatakan sulitnya memperoleh uang recehan, sehingga membuat permen sebagai solusi terbaik.
“Tentang penertiban dari Disprindag Rohul ini, kami akan menghubungi pihak Bank untuk menyediakan uang recehan Rp 100 sampai dengan 1000, sehingga pengembalian uang konsumen yang belanja tidak lagi kami gunakan permen,”Akui mereka para pemilik Swalayan dan Mini Market .
setelah menerima surat edaran nomor 510/Perindag-Dag/247 tentang penyediaan uang receh/koin tanggal 20 september 2017 tindaklanjut surat sebelumnya nomor  518/DKKP-Dag/672 tanggal 16 November 2015. (ina)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *