Dinas Pendidikan Pekanbaru Gelar Sosialisasi Permen Dikbud No.15 Tahun 2018

Acara sosialisasi Permendikbud No.15

Ojenews.com Pekanbaru Riau.
Negeri Smart City Madani-Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru menggelar acara sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nasional tahun 2018 di Aula Kantor Dinas Pendididkan Pekanbaru, Rabu (20/2/2019).

Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh kepala SMP Negeri dan Swasta dan pengawas sekolah se-Pekanbaru.Dalam arahannya Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru H.Abdul Jamal,M.Pd menjelaskan bahwa Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor.15 Tahun 2018 itu berkaitan dengan pengaturan beban kerja Guru,Kepala sekolah dan pengawas.

“Hari ini kita melakukan sosialisas Permendikbud No.15 tahun 2018 dan tujuannya agar para tenaga kependidikan Kota Pekanbaru paham akan maksut dan tujuan yang tertuang dalam Permendikbud itu.Tugas kita melakukan sosialisasi dan untuk diberlakukan Permen ini kita masih belum tau dan menunggu perintah selanjutnya,kata Kadisdik Jamal kepada www.ojenews.copm disela acara sosialisasi.

Diharapkan Abdul Jamal, dengan telah dilakukan sosialisasi terhadap Permendikbud No.15 kepada Guru, Kepala sekolah dan Pengawas Sekolah itu, maka apa bila suatu ketika pemerintah memberlakukan Permen tersebut, para tenaga kependidikan Kota Pekanbaru sudah tidak kaget lagi.

Pemenuhan beban kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah kini diatur dalam Permendikbud Nomor 15 tahun 2018. Ini artinya Permendiknas Nomor 39 tahun 2009 tentang pemenuhan beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Permendiknas nomor 30 tahun 2011 tentang perubahan atas Permendiknas nomor 39 tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sementara itu pada Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Dalam Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah menyatakan bahwa
Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal.
Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat. Dalam hal diperlukan, sekolah dapat menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).Sumber Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018.(dy).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *