Ojenews.com Bengkalis Riau,- Koordinator Wilayah I Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya (Petir) Arianto, dan DPD LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) Riduwan, melaporkan Zamar Kepala Desa Lubuk Gaung ke Kejaksaan Negeri Bengkalis. Zamar dilaporkan pada Selasa (25/3/2025) lalu, terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2023 dan 2024.
Arianto dan Riduwan menduga terjadi penyimpangan penyaluran tunda bayar alokasi dana desa (ADD) tahun 2017 triwulan ke IV yang direalisasikan pada Desember 2023. Dimana, penyaluran tunda bayar ADD triwulan IV ini telah diatur dalam Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 98 Tahun 2017.
Sebagai mana desa-desa yang lain di Kabupaten Bengkalis yang menerima dana tunda bayar ADD 2017 triwulan IV, Desa Lubuk Gaung pun sama. Desa Lubuk Gaung menerima Rp 460 juta lebih yang dicairkan Pemda Bengkalis pada Desember 2023.
Menurut Arianto pembayaran tunda bayar ADD Tahun 2017 yang dibayarkan pada Desember 2023 adalah pembayaran hak-hak desa pada triwulan ke IV tahun 2017. Namun, diduga menjadi kegiatan tahun 2023 oleh Kepala Desa Lubuk Gaung. Sehingga laporan keuangan tentang penggunaan anggaran tunda bayar diduga tidak lagi mengacu kepada kegiatan atau rencana kerja pemerintah desa sesuai APBDes 2017. Dan diduga tidak mempunyai petunjuk teknis serta regulasi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pada bulan September 2024, Desa Lubuk Gaung menerima Kurang Bayar Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023. Dimana, desa tersebut menerima Rp 508 juta lebih. Dana ini dimasukkan dalam APBDes perubahan 2024.
Menurut Koordinator I Ormas Petir Arianto dan Pimpinan DPD Tamperak Riduwan, berdasarkan Surat Pelaksanaan tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkalis Nomor 400.10.2/DPMD-Pemdes/2024/210.
Hal Penganggaran Kurang Bayar Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023 pada perubahan APBDes 2024 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Bengkalis 2024, dan DPA-SKPD BPKAD Nomor DPPA/A.1/5.02.0.00.0.00.30.0000.01/24. PAGU KURANG BAYAR ALOKASI DANA DESA (ADD) di Kecamatan Siak Kecil (Desa Lubuk Gaung) juga menerima PAGU KURANG BAYAR.
Sementara itu, berdasarkan Surat Pelaksanaan tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkalis Nomor 400.10.2/DPMD-Pemdes/2024/210.
Hal Penganggaran Kurang Bayar Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023 pada Perubahan APBDes 2024, dan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Bengkalis 2024, dan DPA-SKPD BPKAD Nomor DPPA/A.1/5.02.0.00.0.00.30.0000.01/24. PAGU KURANG BAYAR ALOKASI DANA DESA (ADD) di kecamatan se Kabupaten Bengkalis juga menerima PAGU KURANG BAYAR berdasarkan nama desa.
Arianto menengarai penggunaan anggaran kurang salur 2023 tersebut tanpa regulasi yang jelas, baik secara sumber keuangan dalam hal penerimaan desa. Karena penyaluran kurang bayar tidak termasuk dalam Keuangan APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2023, dan telah disalurkan sekitar September 2024.
Sementara itu, Ketua DPD Tamperak Riduwan menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum sebagaimana pada undang-undang tindak pidana korupsi.
Untuk itu, baik Arianto maupun Riduwan mendesak pihak kejaksaan mengusut dugaan korupsi dalam penyaluran dan penggunaan APBDes Desa Lubuk Gaung tahun 2023 dan 2024.
“Kami menduga penggunaan anggaran kurang salur di Desa Lubuk Gaung tanpa aturan yang jelas, baik peruntukan keuangan tersebut. Sehingga desa membuat kebijakan dalam merealisasikan anggaran tanpa payung hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, baik secara fisik dan keuangan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Lubuk Gaung, Zamar ketika dikonfirmasi, Minggu (15/6/2025) pagi, tentang pedoman penyaluran tunda bayar ADD 2017 triwulan IV yang dicairkan Pemda pada Desember 2023, dan kurang bayar ADD 2023 yang disalurkan Pemda pada September 2024 mengatakan, penyaluran tersebut bukan berdasarkan kebijakannya selaku kepala desa.
Menurutnya, penyaluran tunda bayar ADD 2017 triwulan IV yang disalurkan ada Desember 2023, dan penyaluran kurang bayar ADD 2023 yang disalurkan September 2024 berdasarkan musyawarah APBDes desa.
“Tidak pak (bukan kebijakan pribadi). Realisasinya sesuai dg keputusan musyawarah apbdes desa pak,” jawab Zamar melalui pesan WhatsApp.
Zamar menjelaskan, dalam penggunaan kedua mata anggaran tersebut, pihaknya dilaporkan Petir dan Tamperak ke Kejaksaan Negeri Bengkalis. Bahkan, dua minggu lalu pihaknya diaudit oleh Inspektorat Kabupaten Bengkalis, dan tidak ditemukan penyimpangan.
“Ya, saya dilaporkan ke kejaksaan. Untuk itu, saya sudah diperiksa oleh inspektorat, dan tidak ditemukan kerugian negara,” kata Zamar melalui telepon selulernya, minggu sore. (Rudi).