Ojenews.com Pekanbaru Riau,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau menggelar kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif bagi organisasi masyarakat dan media pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Kegiatan bertempat di Hotel Premiere, Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru, Jumat (4/10).
Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber diantaranya, H. Amiruddin Sijaya, MM, dengan materi Strategi Pencegahan Pengawasan Kampanye, Gema Wahyu Adinata, SH dengqn materi Potensi Pelanggaran Kampanye pada Pilkada Serentak Tahun 2024. Neil Antariksa,MH, dengan materi Peran Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Kampanye.
H. Amiruddin Sijaya dalam pemaparannya, menjelaskan beberapa langkah strategis yang perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran kampanye, seperti politik uang, pelanggaran alat peraga kampanye (APK), dan kampanye di luar jadwal.
“Pilkada merupakan pilar demokrasi, dan harus dikawal agar proses demokrasi ini berjalan baik dan sesuai aturan. Dengan strategi pencegahan yang tepat, potensi terjadinya pelanggaran dapat terminimakisir,” ujarnya.
Amiruddin juga mengingatkan bahwa penting bagi Bawaslu untuk melakukan pemantauan secara intensif terhadap kampanye di media sosial. Hal ini dapat mencegah terjadinya kampanye yang melanggar ketentuan yang berlaku seperti melakukan kampanye hitam atau berita berita bohong di media sosial.
“Pengawasan pemilu bukan hanya tugas Bawaslu, tapi juga tanggung jawab kita bersama sebagai warga negara,” sebut Amiruddin.
Sementara Neil Antariksa menyoroti terkait peran penting masyarakat dalam pengawasan kampanye Pilkada.Ditegaskannya, keterlibatan aktif masyarakat merupakan faktor penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran pemilu.
“Setiap warga memiliki hak dan kewajiban untuk menjaga agar Pilkada berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Peran masyarakat sangat penting dalam memonitor kegiatan kampanye dan melaporkan pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan politik uang dan kampanye hitam,” katanya.
Tak beda halnya dengan dua narasumber terdahulu,Gema Wahyu Adinata, dengan materi pelanggaran dalam kampanye seperti Politik Uang, Kampanye Hitam, Berita berita bohong dan pelanggaran pemasangan APK.
Beliau menyebutkan pentingnya meningkatkan pengawasan pada tahapan untuk mengurangi potensi kecurangan.
“Politik uang masih menjadi salah satu tantangan terbesar dalam setiap pemilihan, termasuk Pilkada. Tindakan ini tidak hanya menciderai demokrasi, tetapi juga merusak integritas para calon yang berkompetisi,” sebut Gema.
Dikatakannya bahwa praktek politik uang sering kali terjadi dimasa masa kampanye namun dalam bentuk terselubung.Sehingga pengawasan harus lebih ekstra dan intensif. Selain itu penggunaan mediasosial juga menjadi perhatian tersendiri, dengan potensi kampanye hitam atau penyebaran berita bohong.
“Ini menjadi tantangan baru bagi pengawas pemilu karena kampanye di dunia maya sering kali sulit diawasi secara langsung,” katanya.
Terakhir Gema juga mengharapkan sinergi Bawaslu, masyarakat dan elemen masyarakat lainnya dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran di Pilkada serentak tahun 2024 ini.(dy).