Bawaslu Pekanbaru Hentikan Proses 2 Laporan Karna Tidak Terpenuhinya Unsur Pidana dan Tidak Cukup Bukti

Rizqi Abadi Kordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Pekanbaru

Ojenews.com Pekanbaru Riau.
Negeri Smart City Madani-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kota Pekanbaru telah menghentikan 2 (Dua) pengaduan pelanggaran yang telah ditetapkan statusnya menjadi laporan karen tidak terpenuhinya unsur pidana dan tidak cukup bukti. Hal ini disampaikan Rizqi Abadi Kordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Pekanbaru,Rabu (20/3/2019).

“Kalau laporan yang telah kita proses itu ada dua, dengan telah dikeluarkan status laporan yaitu dugaan terkait politik uang dan statusnya dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana dan tidak cukup bukti,”kata Risqi.

Diakuinya hingga untuk saat ini masih banyak pengaduan yang masuk dan dalam tahap proses namun belumbisa dipublikasi karena belum ditetapkan sebagai laporan.

Rizqi juga menjelaskan bahwa ada 2 syarat yang harus terpenuhi untuk ditetapkan sebagai laporan yakni, pertama syarat formil dan syarat matril. Sarat formil ini antara lain identitas pelapor harus jelas kemudian kesesuaian dokumen pelapor dengan tandatangan pelapor, kemudian sarat matril yakni, kesaksian, alat bukti dan urayan kejadiannya harus jelas.

“Jadi sarat formil dan materilnya harus dilengkapi, kalau tidak lengkap sarat formil dan materil kita kembalikan dulu berkasnya tidak bisa diproses,”terangnya.

Dikatakan Risqi, dalam pelanggaran Pemilu terdapat 3 (tiga) pelangaran diantaranya pelanggaran administrasi, pelanggaran kodeetik dan pelangaran pidana Pemilu.Untuk laporan pelanggaran pidana Pemilu proses penetapan statusnya harus cepat, 1×24 jam setelah diterima harus jelas status laporannya diterima atau ditolok.

“Jadi setelah laporan diregister 14 hari kerja kemudian masuk Gakumdu di Gakumdu ada Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, selama 14 hari dilakukan proses penyelidikan dan berikutnya dilakukan pleno apakah kasus tersebut diteruskan ketahap penyidikan atau dihentikan,”urai Risqi.(dy).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *