Bapenda Gelar Acara Penyerahan SPPT-PBB Tahun 2018 di Kecamatan Marpoyan Damai.

Ojenews.com.Pekanbaru.Riau.
Negeri Smart Sity Madani-Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Marpoyan Damai Jalan Arifin Ahmmat, Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru menggelar acara penyerahan SPPT-PBB wilayah Kecamatan Marpoyan Damai tahun 2018 secara simbolis,Rabu (2/5/2018).

Penyerahan 31.699 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tersebut langsung dilakukan Kepala Bapenda Pekanbaru, Muhammad Jamil yang diwakilkan Kepala Bidang PBB dan BPHTB Adrizal,SE yang didampimgi Kepala UPTB Marpoyan Damai Trio Fitriagust.

Hadir dikesempatan tersebut, Sekretaris Bapenda Pekanbaru Drs.H.Soffaisal,M.Si, Kabid PBB dan BPHTB Adrizal,SE, Kasubid PBB, Indah Rasuta, Sekcam Marpoyan Damai Mursidah.S.Sos, Lurah dilingkungan Kecamatan Marpoyan Damai, Kepala UPTD Bapenda Kecamatan se-Pekanbaru, Ketua LPM se-Marpoyan Damai, dan Ketua-ketua RT dan RW se-Kecamatan Marpoyan Damai.

Dikesempatan pengarahannya, Adrizal menjelaskan bahwa target pajak PBB tahun ini mengalami peningkatan dari tahun lalu yakni sebesar 120 milyar dan hingga bulan April ini baru mencapai 9,5 milyar. Untuk itu pihaknya ingin lebih bersinergi dengan Lurah, Ketua RW dan Ketua RT untuk meningkatkan realisasi pajak PBB tahun ini.

“Tahun lalu, target PBB sebesar Rp 104 Milyar dan tahun ini menjadi Rp 120 Milyar. Untuk realisasi pada saat ini Rp 9,5 Milyar. Ini masih jauh, dengan diserah dan disebarnya SPPT-PBB ini dapat tercapai target yang ditetapkan,” katanya dihadapan hadirin.

Masih kata Adrizal, bahwa PBB di kota Pekanbaru belum tergarap seluruhnya. Dari total luas Kota Pekanbaru 632 ha, baru 31 persen yang terdata.

“Ini adalah peluang kita meningkatkan PAD. Kita berharap melalui RT dan RW dapat menjadi perpanjangan tangan Bapenda dilapangan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar dapat mendaftarkan PBBnya,” harap Adrizal.

Dijelaskan juga bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru memberikan stimulus pajak kepada masyarakat berupa menggratiskan Pajak PBB yang nilainya dibawah Rp 100 ribu, diskon 60 persen bagi pajak PBB dibawah Rp 500 ribu, dan Diskon 40 persen pada pajak PBB Rp 2 juta.

“Wajib pajak agar dapat melunasi PBB dan bagi masyarakat yang mendapat Stimulus agar pahami dengan baik dan pembayaran PBB dapat dilakukan diberbagai konter Bank Riau dan UPTB di kecamatan-kecamatan,” Adrizal.(dy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *