
Ojenews.com Pekanbaru Riau
Negeri Smart City Madani-Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 107 Tahun 2019 tentang pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan disosialisasikan kepada warga dan masyarakat Kecamatan bukit Raya, Kamis (11/7/2019).
Sosialisasi yang diprakarsai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru dengan menghadirkan Kepala BPN Pekanbaru Ronal menambah semangat tersendiri bagi para pesert sosialisasi yang terdiri dari Ketua RT, Ketua RW, BKMT, tokoh masyarakat dan beberapa undangan lainnya.
Dalam Perwako Nomor 107 tahun 2019 pada salah satu pasalnya menyatakan bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) harus dilunasi oleh masyarakat dan dengan mendapatkan berbagai keringanan.Di kesempatan sosialisasi tersebut para peserta diberi kesempatan untuk melontarkan berbagai pertanyaan terkait penerapan BPHTB melalui Perwako Nomor.107 tahun 2019.
Berkenaan perihal penetapan BPHTB dalam Perwako Nomor 107 tahun 2019 tersebut saat dikonfirmasikan kepada Kepala BPN Kota Pekanbaru Ronal mengatakan BPHTB harus dilunasi, dalam Perwako Nomor 107 tersebut masyarakat diberi keringanan dalam melunasi BPHTB dengan berbagai diskon.
“Saya kira sebagai masyarakat Kota Pekanbaru Ibu Kota Provinsi Riau mereka tau itu BPHTB harus dilunasi dan masyarakat diberi keringanan, ada diskon dalam pasal 3 Perwako tersebut berbunyi masyarakat wajib melunasi BPHTB,”sebut Ronal.
Ronal juga berharap kepada masyarakat Kecamatan Bukit Raya agar dapat mentaati aturan dan ketetapan yang diberlakukan dalam Perwako Nomor 107 tahun 2019 tersebut.”Harapan saya kepada masyarakat yang telah kami sosialisasikan agar dapat memahami perwako tersebut,”harapnya.
Sehungan dengan hal tersebut Camat Bukit Raya Wahyu Idris S.Hut mengucapkan terimakasih kepada Pemko Pekanbaru melalui Bapenda Pekanbaru yang telah memilih Kecamatan Bukit Raya sebagai tempat dilakukannya sosialisasik Perwako Nomo 107 tahun 2019.
Dikatakan juga bahwa masyarakat harus paham bahwa dalam Perwako tersebut masyarakat diuntungkan dengan adanya berbagai keringanan seperti diskon.
“Kalau dulu disertifikat tersebut BPHTB nya terhutang tapi dalam Perwako Nomor 107 tahun 2019 BPHTB nya harus dilunasi.Akantetapi BPHTB nya didiskon dengan rincian NJOP dibawah 150 juta BPHTB geratis 150 sampai 500 juta diskon 50 persen sementara nilai NJOP 500 juata samapai 1 M diskon 25 persen dan 1 m seterusnya tidak diberikan diskon,”urai Wahyu.
Dikatakan dengan pemberian diskon dalam pelunasan BPHTB masyarakat diuntungkan.”Untuk itu masyarakat hendaknya menggunakan kesempatan ini, karena dengan diberlakukannya Perwako ini Masyarakat diuntungkan,”himbau Wahyu.(dy).