Bambang Armanto:Pungutan Parkir Langgar Perda, SPT Kordinator Taruhannya

Ojenews.com.Pekanbaru.Riau.
Negeri Smart Sity Madani-Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Pekanbaru, Bambang Armanto, SH Sabtu (17/2) mengatakan, kendatipun target retribusi parkir di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru terus mengalami peningkatan dari tahun ketahun, namun pungutan retribusi parkir harus sesuai dengan SPT dan Perda.

“Kalau pungutan dilakukan di atas Perda, kami juga akan tindak. Bagi kordinator yang memiliki SPT, kami akan cabut. Untuk itu, kami meminta kepada kordinator parkir untuk terus memberikan sosialisasi kepada Jukir agar meminta uang parkir sesuai Perda,” kata Bambang dilansir dari Pekanbaru.go.id.

Selain itu, Bambang juga menyebutkan bahwa pihaknya senantiasa memberikan imbauan kepada Juru Parkir (Jukir) yang melakukan pungutan uang retribusi parkir di lingkungan Kantor Pemerintahan.

“Iya, kemarin kami turun memberikan sosialisasi kepada Jukir agar tidak meminta uang parkir di lingkungan Kantor Pemerintahan,” ungkap Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Pekanbaru, Bambang Armanto, SH Sabtu (17/2).

Dijelaskan Bambang, pungutan retribusi yang dilakukan oleh oknum Jukir di Kantor Pemerintahan sangat menyalahi aturan dan tidak dibenarkan.

“Kami tidak pernah mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Jukir untuk memungut retsibusi parkir disana. Untuk itu, kami turun langsung ke lokasi karena banyak masyarakat yang resah,” sebut Bambang.(oje).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *