AMT Rohul Gelar Aksi Damai di Kantor Kejati Riau Terkait HPT Kalam Ampaian Bonang

Ojenews.com Rohul Riau,-Ratusan Masa yang tergabung dalam Asosiasi Masyarakat Terpadu (AMT) Rokan Hulu orasi di halaman Kantor Kejati Riau Usut Tuntas Penyerobotan Lahan dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)Kalam Ampaian Bonang ,Senin (05/09) lalu.

Diketahui,Hutan kawasan HPT Kalam Ampaian Bonang tersebut berbatasan tiga kecamatan yakni Kecamatan Rambah Samo,Kunto Darussalam dan kecamatan Kepenuhan yang merupakan kawasan HPT yang harus dilestarikan sebagai hutan tangkapan air,

Namun kita sangat heran,kenapa hal yang sama tidak diterapkan kepada oknum yang hari ini sudah merambah Hutan HPT dengan cara Illegal,apakah hukum tidak berlaku kepada orang kaya atau penguasa,tanya Alirman dengan heran,

“Dulu tokoh Rohul (Teddy-red) divonis dan di penjarakan ,hanya karena membuka lahan yang dibeli dari masyarakat,di kawasan HPT Haiti-Kubu Pauh,” kok sekarang inisial R (penggarap) membuka dan menyerobot hutan dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tidak tersentuh hukum,”ujar Alirman.

Ditambahkan Panglimo Hulu Balang Luhak Rambah di Lembaga Kerapatan Adat Melayu Rohul, Alirman , Anehnya lagi oknum tersebut katanya memiliki surat dari kecamatan,kan aneh,kalau memang benar oknum tersebut memiliki surat dari kecamatan apakah itu (SKGR/SKRPT) berarti ada kongkalikong dengan pak camat dan ini perlu diperjelas,tegas Alirman,

Masih Dengan Datuk Panglimo ini lagi,Kita berharap penegak hukum usut tuntas kasus ini dan jika memang oknum tersebut memiliki surat dari Pemerintah kecamatan,supaya Pak Camatnya juga dibui Kepenjara,karena lahan tersebut kawasan hutan HPT,

“Jangan ada tebang pilih lah,,dulu tokoh Rohul dibui,hari ini siapapun dia harus dibui bersamaan dengan oknum yang melegalkan perbuatan itu apakah itu oknum Kades atau oknum Camat dan atau siapa saja yang turut serta melegalkan nya .pungkas Tokoh Adat Rohul ini,

Sementara itu Camat Rambah Samo yang berbentuk (SKGR/SKRPT)dihubungi via Chatting WhatsApp nya hingga berita ini ditayangkan ,dibuka namun tidak membalas atau tidak memberikan komentar sama sekali,terkait adanya Dugaan Surat lahan (SKGR/SKRPT) dari Kecamatan Rambah Samo,

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *