Ojenews.com.Rohul.Riau
Pasir Pengeraian-Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Rokan Hulu (Rohu) Provinsi Riau menyampaikan bersedia menyediakan uang receh mulai dari Rp 100, 200, 500 dan 1000 sesuai kebutuhan masyarakat menjawab surat Edaran tentang penyediaan uang receh/koin dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan pemilik swalayan, Mini Market di wilayah negeri suluk berpusaka nan hijau.
Untuk berapa jumlahnya kebutuhan masyarakat perharinya, kami dari BRI Rokan Hulu akan berkoordinasi dengan pimpinan Bank BRI wilayah Riau dan Bank Indonesia (BI), karena selain BRI ada juga Bank lain di Kabupaten Rokan Hulu. Karena uang tukaran itu masuk dalam kas cadangan. Sehingga kalau sudah dapat jumlah berapa besarnya, baru distribusikan di unit BRI yang ada di Rokan Hulu dalam melayani penukaran uang kecil.
Namun tujuan utama pemerintah sebenarnya kepada masyarakat, “Untuk bisa berbelanja dengan tidak uang tunai, namun dengan menggunakan kartu seperti ATM baik yang ada di BRI dan Bank lainnya di Indonesia,”demikian disampaikan Pgs Pemimpin Cabang BRI Pasirpengaraian, Urip Budiyanto didampingi Yasman Bidang Funding Offceer melalui wawancara nya Jumat, (22/9/2017) sore di Kantornya BRI Pasirpengaraian.
“Tentang Surat Edaran Disprindag Rohul, BRI sangat mendukung, kalau ada masyarakat yang menukarkan uang recehan kebutuhan pedagang keperluan kepada konsumen, khususnya BRI di Rohul tetap melayani,”kata Pgs Pemimpin Cabang BRI Pasirpengaraian, Urip Budiyanto lagi.
Ditanya awak media ini, apa sejak awal bulan tahun 2017 ini ada pedagang atau pemilik swalayan dan mini market yang menukarkan uang recehan di Bank BRI Rohul?, jawab Budianto tetap ada, namun berapa kebutuhan perharinya belum diketahui besarannya,
“Senin ini (25/9) kami koordinasi kepada pimpinan BRI Riau di Pekanbaru, untuk bisa memastikan kebutuhan uang receh yang dibutuhkan pedagang,”terangnya.
Untuk diketahui Diprindag Rohul Tertibkan Swalayan Yang Gunakan Permen Sebagai Alat Tukar Rupiah, hal itu terkait banyaknya keluhan masyarakat saat ini tentang pedagang atau Swalayan serta Super Market dan Mini Market yang gunakan modus beri kembalian uang belanjaan Rp 100 hingga 100 (recehan) dengan permen kepada masyarakat pembeli atau konsumen dengan menyampaikan surat edaran langsung.
Dalam surat edaran tersebut tertera bahwa mengganti uang kembalian dengan permen melanggar peraturan dan undang-undang serta bisa dipidanakan sehingga sejak edaran ini di edarkan tidak diperbolehkan pengembalian uang konsumen dengan menggunakan permen sesuai dengan undang-undang Bank Indonesia (BI) dan Undang-undang Konsumen. (ina)