Ojenews,com Ketapang Kalbar,- Sebanyak 40 kariawan PT, Prima Inti Kapuas (PIK) mendatangi dan mengadukan nasib mereka kekantor Disnaker Ketapang terkait kebijakan Perusahaan merumahkan mereka.
Diduga kebijakan perusahaan tersebut telah menyalahi aturan. Perkerja, buruh dirumahkan tampa kejelasan itu mengadukan nasib mereka ke Disnaker Kabupaten Ketapang, Mereka datang melaporkan terkait tindakan Perusahaan merumahkan Perkerja, buruh yang diduga tidak sesuai aturan, saat melaporkan mereka juga menyampaikan kecewaannya soal upah yang masih dibawah Upah Minimun Kabupaten ( UMK) Ketapang. Dari perwakilan 40 Karyawan buruh, Hery Rosandi, S. sos, (38)Junaidi (37)perkerja yang dirumahkan Perusahaan yang bergerak di bidang bauksit itu, menyampaikan persoalan ini ke-Disnaker di dampingi media ojenews,com, Rabu (14/6/2023)
“Kedatangan saya dengan teman teman untuk melaporkan PT, Prima Inti Kapuas (PIK) dalam permasalahan merumahkan perkerja tampa di bayar gaji selama kurang lebih 3 bulan ini,”ucapnya Hery Rosandi.
Perwakilan kariawan tersebut menyampaikan 3 poin aduan diantaranya,
1, kariawan/buruh meminta gaji Pokok sesuai UMK Kabupaten Ketapang sejak mulainya berkerja sampai dengan masa di berhentikan karyawan oleh pihak perusahaan PT, PIK.
2.kariawan/buruh meminta uang pesangon Dua kali ketentuan sesuai pasal 169 ayat 2 sesuai undang-undang tentangkerjaan mengenai uang penghargaan masa kerja satu kali ketentuan pasal 156 ayat 3 undang-undang tentang ketenagakerjaan dan uang pergantian hak sesuai pasal 165 ayat (4 )undang-undang ketenagakerjaan.
3.kariawan/buruh meminta gajinya yang kurang lebih 3 bulan yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan PT, PIK yang telah merumahkan Perkerjanya karyawan/buruh 80% (delapan puluh persen) dari gaji UMK kabupaten Ketapang sebesar Rp 3,085,615,23, Segera dibayarkan.
Junaidi bersama kepala dusun desa matan jaya Hery Rosandi S.sos dari 40 perwakilan kariawan/buruh yang dirumahkan, memohon Dinasker segera melayangkan surat pemangilan kepada Pimpinan Hinder Ordonatie (HO) PT, Prima inti Kapuas (PIK) ,untuk dimintai Keterangan dan Klarifikasi, dan menjelaskan hak-hak perkerjanya sesuai undang-undang yang berlaku.
Menurut keterangan Junaidi perusahaan sudah mengeluarkan surat pengurangan karyawan No:006/PIK-PTK/VI/2023 mengeluarkan Uang Pisah, ditandatangani oleh Konrado Panjaitan,PJO Site Sandai dibuat di Pontianak 7 Juni 2023, dan terkait itu kariawan yang dirumahkan tidak mau menandatangani surat tersebut.