Ojenews.com Dumai Riau,-Kejaksaan Negeri Dumai telah melakukan Penahan terhadap tersangka An. Zulfikar dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Terkait dugaan
Penyelewengan Dalam Penerimaan Zakat Oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai.(11/05/22)
Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan Penyelewengan Dalam Penerimaan Zakat dari Amil Zakat pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai Tahun 2019 dan Tahun 2020.
Penahanan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik antara lain sebagai
berikut :
1. Herlina Samosir, S.H, M.H, selaku
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus
2. Devitra Romiza, S.H, M.H, selaku Kepala
Seksi Intelijen
3. Iwan Roy Carles, S.H, selaku Kepala
Seksi Tindak Pidana Umum
4. Roslina, S.H, selaku Jaksa Fungsional
pada bidang Tindak Pidana Khusus.
Bahwa penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-
01/L.4.11/Fd.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022. Sangkaan Pasal terhadap An. Zulfikar.
Adalah Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2)
dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terlebih dahulu terhadap Terdakwa dilakukan pengecekkan kesehatan dan tes swab Covid-19 dengan hasil berbadan sehat dan negatif Covid-19.untuk langsung
dititipkan di rumah tahanan Kelas IIB Dumai.