Ojenews.com Inhil Riau,-Wakil Ketua II DPRD Inhil Andi Rusli bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil Rini Triningsih meresmikan Rumah / Kampung Restorative Justice, bertempat di Aula kantor kepala Desa pulau palas, Kecamatan Tembilahan Hulu, Senin (30/05/2022).
Kegiatan yang digagas oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ini turut dihadiri oleh Bupati Inhil, Dandim 0314 / Inhil, Kapolres Inhil, Ketua Pengadilan Agama Inhil, Kadis Kominfo, para PJU Kejari Inhil, Kabag Prokopim, Camat Tembilahan Hulu, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat Tembilahan Hulu, serta masyarakat Tembilahan Hulu.
Launching Rumah / Kampung Restorative Justice ini ditandai dengan pemotongan pita dan pembukaan papan selubung oleh Bupati HM.Wardan didampingi unsur Forkopimda.
Andi Rusli menyampaikan RJ merupakan program Jaksa Agung yang ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia dan dilaksanakan di desa untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Restorative Justice bertujuan agar segala permasalahan-permasalahan hukum di Desa terkait tindak pidana ringan bisa diselesaikan secara mufakat bersama tokoh masyarakat, tokoh-tokoh adat dan tokoh-tokoh agama kemudian Jaksa akan hadir sebagai mediator sehingga tercapai suatu perdamaian,” katanya.
Ia berharap dengan adanya RJ permasalahan di Desa bisa penanganan perkaranya bisa cepat terselesaikan.
“Saya harap dengan adanya Rumah RJ ini penanganan perkara disetiap Desa bisa terselesaikan dengan cepat, tepat, sederhana dan biaya ringan serta terwujud kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya tetapi juga yang didapat dari seluruh lapisan masyarakat dengan menghindari stigma negatif,” ucapnya.