Upaya Hukum Banding Anggota Aktif Koperasi Sawit Timur Jaya Menang di Tingkat Banding.

Ojenews.com Pekanbaru Riau,-Akhir nya Upaya Hukum Para Anggota Aktif Koperasi Sawit Timur Jaya (KOPSATIMJA) yang diwakili oleh Ketua KOPSATIMJA mencari keadilan dengan melakukan BANDING atas Keputusan Pengadilan Negeri No.031/Pdt.G/2024/PN Prp tanggal 19 Febuari 2025 yang lalu Membuahkan hasil yang membahagiakan. yang mana Upaya Hukum Banding Pengurus KOPSATIMJA selaku Pemohon di Putuskan Permohonan Banding nya diterima dan menyatakan Batal Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pagaraian No.031/Pdt.G/2024/PN Prp tanggal 19 Febuari 2025 yang di mohonkan Banding tersebut.

Andi Nofrianto selaku kuasa hukum dari Para Pemohon yaitu Pengurus KOPSATIMJA mewakili Para Anggota KOPSATIMJA, Mngatakan “Alhamdullilah upaya hukum dari klien kami dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru, tentunya hal ini menjelaskan adanya kekeliruan atau kurang cermatnya Majelis Hakim PN Pasir Pagaraian yang meyidangkan Perkara ini, hal ini disampaikan secara lugas dan jelas bahwa Gugatan Awal oleh Termohon dahulunya Para Penggugat yaitu ARIYANTO dan Marlis Memiliki Cacat Hukum dan Putusan PN Pasir Pagaraian telah dibatalkan”.

dugaan saya bila mana ada masyarakat yang merasa dirugikan atas Persoalan ini . Minta pertanggung jawaban. Kedepannya masyarakat agar lebih cermat dan jangan gampang percaya, klien kami sudah coba merangkul agar bersatu bersama-sama memperebutkan hak yang belum dapat yang mana dugaan kami masih di kuasai oleh perusahan. Keadilan itu bukan diam tapi akan berangsur terbuka dengan jalannya waktu. Pengurus sedang berupaya menata KOPSATIMJA menjadi lebih baik. Dan kita masih menunggu apakah ada upaya hukum dari Termohon dahulunya Penggugat” tutup Pengacara Andi Novrianto

Dihubungi lewat Hp selulernya Ketua KOPSATIMJA memberikan Komentar atas Putusan Banding yang dilakukannya ” Alhamdullilah Allah SWT pasti akan menunjukkan yang benar itu, beliau juga menambahkan Masyarakat jangan mau di adu domba, yang mana ujung-ujung nya masyarakat yang dirugikan. Banyak yang tahu sejarah, tapi mau dibodohi oleh Oknum- Oknum Pemerintahan Setempat, jadi bagus kita bersatu mengambil hak kita yang diduga dikuasa perusahaan, yang bekedok Investor rupanya Kontraktor. Tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *