TRADISI TURUN-TEMURUN Luhak Kepenuhan Terus Lestarikan Gelar Adat

Ojenews.com-Masyarakat di Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, terus melestarikan adat istiadat yang sudah berkembang turun temurun. Salah satunya, pemberian gelar adat yang disertai sangsi adat untuk siapa saja yang tidak menghormati gelar tersebut.

Seperti pada Sabtu pagi (27/12/2014) silam, masyarakat adat khususnya Suku Melayu memberikan gelar adat kepada empat pemangku adat yang baru. Mereka yang diberikan gelar adat ini, tiga diberikan gelar adat dan satu gelar kurnia.

Penobatan empat pemangku adat ini, dihadiri pemangku tertinggi adat di Luhak Kepenuhan yakni Datuk Bendahara Sakti, dan sejumlah pucuk suku lainnya. Pada kesempatan itu, Datuk Bendahara Sakti menyampaikan arahan singkat agar seluruh masyarakat terutama generasi muda untuk mengikuti prosesi pemberian gelar adat ini.

Hal ini, kata Datuk Bendahara Sakti, dimaksudkan untuk terus melestarikan adat istiadat di Luhak Kepenuhan khususnya, dan Kabupaten Rokan Hulu pada umumnya.

“Kepada anak kemenakan kami imbau untuk dapat menyaksikan bagaimana tata cara pemberian gelar adat ini. Sebab, gelar adat ini bergilir. Sekarang dijabat oleh orangtua, nanti anak kemenakan kami yang muda yang akan menggantikannya,” ungkap Datuk Bendahara Sakti.

Pada saat pemberian gelar adat tersebut, Datuk Montao Lelo yang punya kewenangan mengangkat gelar, mengungkapkan betapa beratnya sanksi adat bagi siapa saja yang tidak memanggil gelar yang telah diberikan. Dengan suara sangat lantang, dibacakan sanksinya berupa seekor kerbau, beras 100, dan 20 emas (50 gram) bagi setiap orang yang tidak memanggil pemangku adat dengan gelar yang telah dianugerahkan kepadanya.

Selain diberikan gelar, para pemangku adat yang baru dilantik juga diupah-upah –sebuah tradisi di Rokan Hulu yang dilakukan untuk seseorang yang baru diberikan gelar sebagai bentuk pemberian semangat. Upah-upah juga dilakukan untuk mengembalikan semangat seseorang yang dianggap kehilangan semangatnya karena berbagai hal.(luhak  Kepenuhan.com/oje)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *