Tradisi Pacu Jalur Disinyalir Dicemari Permainan Berbau Perjudian

Ojenews.com Kuansing Riau,-Budaya pacu jalur merupakan even kebanggaan masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi yang telah dimulai lebih dari satu abad silam. Bahkan untuk setakad ini even tersebut sudah menasional.

Namun seiring dengan perjalanan waktu tradisi kebanggaan masyarakat Kuansing tersebut disinyalir dicemari dengan permainan berbau perjudian, dan kegiatan ini digelar di pasar malam.

Dalam pantauan wartawan ojenews.com dilokasi pasar malam yang buka sebulan sebelum even pacu jalur yang berada di depan SMA Pintar dan juga akan buka di depan Pondok Pesantren Ahmad Dahlan menyediakan permainan bola gelinding yang disinyalir berbau perjudian

Cara bermain bola gelinding ini cukup sederhana, setiap pemain membeli kupon dan memasang taruhan pada angka 1 sampai 30 yang tersedia diatas meja, kemudian sebuah bola menggelinding menunjuk satu angka dan pemain yang berhasil memenangkan permainan ini akan mendapatkan sebungkus rokok per kuponnya atau bisa ditukar kembali dengan kupon.

Terkait perihal tersebut, Zubirman. SH Salah seorang tokoh masyarakat yang juga merupakan guru mengaji di salah satu desa meminta aparat untuk menertibkan segala bentuk permainan yang terindikasi perjudian.

“Mohon aparat utuk menertibkan karena sudah tidk sesuai dengan nilai nilai kearifan lokal,” Ujarnya.

Lanjut Zubirman. SH menjelaskan perjudian yamg disediakan pasar malam sangat bertentangan dengan nilai-nilai keagaman.

“Juga bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan dan berpotensi merusak moral,” tutupnya.

Sebagai mana diketahui, Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi nomor 20 Tahun 2002 tentang penyaki Masyarakat pasal 9 ayat (1) menjelaskan “setiap orang dilarang menyediakan fasilitas dan/atau tempat perjudian, atau berjudi dalam bentuk apapun” kemudian diancam dengan pasal 17 ayat (3) yang berbunyi ” barang siapa yang melanggar ketentuan pasal 6, 7, 8, dan 9 peraturan daerah ini di ancam pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya 5 juta rupiah”.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *