Tolak Wajib Vaksin Pelajar, Sejumlah Walimurid Datangi Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu

Ojenews.com Rohul Riau
Negeri Seribu Suluk,-Program Vaksinasi pemerintah untuk anak usia sekolah banyak mendapat sorotan dari beberapa kalangan dan termasuk orang tua siswa di negeri ini. Seperti yang baru saja terjadi di Pasir Pangeraian Kabupaten Rokan Hulu. Sejumlah orang tua enggan dan menolak anak mereka untuk di vaksinasi.Penolakan ini dituangkan dalam surat terbuka yang disampaikan langsung oleh sejumlah walimurid kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan olahraga Kabupaten Rokan Hulu.

Isi dari surat terbuka tersebut menunjukkan bahwasanya wali murid melihat pemaksaan wajib vaksin terhadap pelajar di Rokan Hulu ,

Kurang bukti efektifitasnya vaksin, dan orang tua khawatir kesehatan visik dan mental anak serta keterampilan sosial anak jika dipaksakan. 20 bulan pandemic covid 19, belum ada evektifitas dan keamanan vaksin masih lemah.Jubir Kemenkes menyatakan vaksin itu tidak mencegah penularan. Berdasarkan data Kemenkes Per 26 Januari 2022 , jumlah kasus omicron 854 se-indonesia , 650 kasus orang yang sudah 2 kali vaksin, 64 vaksin dosis 1. 41 sudah vaksin 3 booster. Yang belum vaksin 99 kasus. Artinya, omicron terjangkit pada 755 kasus atau terjadi pada orang yang sudah vaksin. 80 persen. Yang keberatan karena terjadi diskriminasi terhadap anak yang tidak vaksin. Tidak boleh sekolah tatap muka. Syarat sekolah tatap muka itu vaksin.Pantauan mahasiswa diskriminasi itu sudah diterapkan diseluruh sekolah negeri dan swasta, dan madrasah di Rokan Hulu.

Kemudian surat terbuka ini dibuat berdasarkan keinginan untuk mencari dan mendapatkan informasi yang terang benderang tentang efektivitas vaksin yang dinilai selama ini tidak pernah dipublikasikan, baik kandungan vaksin, karena belum ada uji klinis.

Hak untuk mendapatkan informasi ini juga termasuk dalam hak asasi manusia, dan tertuang dalam pasal 28 F UUD 1945 (1): ” setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk (1) mencari, (2) memperoleh, (3) memiliki, (4) menyimpan, (5) mengolah, dan (6) menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran tersedia.

Adapun beberapa usulan untuk dipertimbangkan, yakni :
1. Vaksin berpotensi menimbulkan kerugian fisik dan psikologis bagi penggunanya,
2 Vaksin memberikan jaminan palsu karen tidak mencegah penularan virus,
3. Mandat vaksin adalah intevensi medis,
4. Vaksin mempromosikan ketakutan pada masyarakat, terutama pada anak anak dan pembelajaran dimasa berkembangnya.
5. Covid 19 tidak lebih berbahaya dari flu jika diderita anak-anak.

Surat terbuka ini didukung pernyataan sikap dari 29 wali murid dari berbagai sekolah. Sejumlah wali murid yang menyuarakan penolakan Pelaksaan vaksin. Surat terbuka ini ditujukan kepada kepala Dinas Pendidikan, pemuda dan olah raga kabupaten Rokan Hulu, kepala sekolah, dan para guru.

Mahasiswa yang bergabung dalam kelompok peduli anak bangsa, dalam surat terbuka itu juga mengingatkan agar para guru, dan dosen cukup bekerja sesuai tupoksi, yang tercantum dalam pasal 6 UU RI no 14 tahun 2005, kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *