Ojenew.com Bengkalis Riau, – Setelah berhasil meringkus bandar besar sabu dengan barang bukti 90 bungkus (87, kg) dan 51.882 butir pil ekstasi, pada pekan lalu. Kali ini Tim gabungan Bea Cukai Bengkalis kembali bersinergi dengan Kanwil DJBC Riau, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Subdit IV Ditipid Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan 20 kg sabu di perairan Pambang, Kabupaten Bengkalis, Riau. Aksi ciamik tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 Pukul 01.30 WIB, dinihari.
Penindakan tersebut diawali informasi yang diterima pada tanggal 16 Februari 2025 terkait adanya upaya penyelundupan narkoba jenis sabu di perairan Bengkalis. Kemudian dibentuk Tim Gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Bengkalis, Kanwil DJBC Riau, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Subdit IV Ditipid Narkoba Bareskrim Polri.
Tim Gabungan melakukan briefing dan membuat skema untuk melakukan penindakan di laut terhadap upaya penyelundupan tersebut yang diawali dengan Satgas Patroli BC 10010, dan Tim Gabungan melakukan patroli laut ke perairan arah perbatasan Malaysia-Indonesia pada pukul 21.30 WIB.
Pada tanggal 17 Februari 2025 pukul 01.30 WIB, dinihari, Tim Gabungan mendeteksi Speedboat yang mencurigakan, kemudian dilakukan pengejaran, akan tetapi pengemudi speedboat tersebut tidak mau berhenti dan melakukan manuver yang membahayakan dan bersenggolan dengan Speedboat Satgas Patroli BC 10010.
Dari hasil pengejaran, petugas berhasil mengamankan 2 orang tersangka dengan inisial MN dan SK dengan barang bukti 1 Koper yang berisikan 20 bungkus plastik ukuran besar yang diduga narkotika jenis shabu seberat 20 kg. yang kemudian dilakukan penegahan dan ditindak lanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sinergi Penindakan ini merupakan komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khususnya KPPBC TMP C Bengkalis untuk selalu bersinergi dan berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum serta mendukung Asta Cita untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba dan penyelundupan. (Rls).