Terkait Penambahan Porsi Penggunaan Dana BOS Untuk Gaji Guru Honorer,Ketua PGRI Kuansing Syafriadi Kita Jangan Salah Tafsir 50 % Bukan Berarti Habis

Foto ilustrasi

 

 

 

 

Ojenews.com Kuansing Riau

Bosatu Nogori Maju,-Pemerintah mengubah kebijakan penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyatakan melalui kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga, penggunaan dana BOS dibuat fleksibel, salah satunya sebagai langkah awal untuk meningkatkan kesejahteraan para guru honorer.

“Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri, kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan. Porsinya hingga 50 persen,” dikatakan Mendikbud di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin

(10/2/2020) lalu.

Terkait kebijakan pemerintah melalui Kementerian Pendidilan nasional tersebut, Ketua PGRI Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau Syafriadi menyikapi dengan positif.

Syafriadi menyebutkan, dengan ditambahnya porsi penggunaan dana BOS untuk pembayaran gaji guru honorer mencapai 50 persen, tentu menjadi langkah baik untuk pencapaian terpenuhinya kebutuhan hidup guru honorer dan wajib disyukuri.

“Ini langkah baik untuk kesejahteraan guru honorer namun kita hendaknya jangan salah tafsir, 50 persen bukan berarti habis,” kata Syafriad melalui pesan WhatsApp nya,Rabu (13/2/2020).

Dikatakan, dengan kebijakan pemerintah melalui kementerian Pendidikan Nasional ini tentunya banyak hal positif yang terdapat didalamnya.

“Hal ini sangatlah positif, karena sekolah dengan mudah mengatur, memperhatikan kesejahteraan guru honor. Akan meningkatkan kesejahteraan guru honor dan guru honor juga harus diperhatikan karena mereka sudah berjuang untuk negara mencerdaskan anak bangsa guru honor  juga mempunyai kompetensi yg sama dengan guru PNS, bahkan melebihi dan

Guru honor juga mempunyai biaya hidup,”urainya.

Ditambahkannya, porsi 50 persen yang dialokasikan untuk gaji guru honorer juga harus ada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya, ini supaya tidak menjadi salah tafsir dalam penyalurannya.

“Namun kita hendaknya jangan salah tafsir, 50%, bukan berarti habis, tapi itu tergantung pada jumlah guru honor di sekolah. Misal jumlah siswa di sekolah 200 orang, nilai BOS 1100.000 setahun/siswa,  maka BOS diterima sekolah setahun 220.000.000. 50% dari 220.000.000 = 110.000.000. berarti 1 tahun anggaran guru honor 110.000.000 atau per bulan dibagi 12= maka berjumlah Rp 9.166.667. Kemudian dibagi dg jumlah guru honor, misal guru honornya 3 orang, maka 9.166.667 dibagi 3 = 3.055.566 potong pajak. Ini sudah melebihi gaji PNS golongan III.A, tentu tak mungkin, maka perlu diatur dalam juknis tentang teknis pembayarannya, misal disesuaikan dg UPM,”tutip Ketua PGRI Kuansing Syafriadi.(dy).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *